PajakOnline.com—Wajib Pajak berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Dalam artikel ini kita akan membahas tata cara penagihan dan pembayaran PBB.
Pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assesment. Namun, dalam PBB menerapkan sistem official assesment, karena otoritas pajak yang menentukan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak yang satu ini, setiap Wajib Pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh petugas perpajakan.
Terkait penagihan PBB, ketentuannya tercantum dalam sejumlah Pasal Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) sebagai berikut:
1. Pada Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang UU PBB, menyatakan bahwa jangka waktu pembayaran pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat ditentukan berdasarkan jenis surat terutang yang merupakan dasar penagihan pajak tersebut.
2. Sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PBB, otoritas pajak melakukan penagihan pajak dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Namun, untuk mempermudah Wajib Pajak maka SPPT dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada DJP.
3. Dalam Pasal 10 ayat (2) UU PBB juga dikatakan bahwa otoritas pajak juga dapat melakukan penagihan pajak dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
4. Untuk penagihan pajak yang terutang dengan SPPT harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan yang terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT tersebut oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai pada Pasal 11 ayat (1) UU PBB.
5. Mengacu pada Pasal 11 ayat (2) UU PBB, untuk penagihan pajak yang terutang dengan SKP harus dilunasi paling lambat dalam waktu satu bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya SKP oleh Wajib Pajak.
6. Dalam Pasal 11 ayat (3) UU PBB, jika seorang Wajib Pajak terlambat/kurang dalam melakukan pembayaran pajak yang terutang padanya maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal dilakukannya pembayaran dalam jangka waktu paling lama 24 bulan.
6. Dalam Pasal 11 ayat (4) menjelaskan bahwa untuk penagihan denda administrasi dan pokok pajaknya dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang meliputi denda admistrasi beserta jumlah hutang pajak yang belum/kurang dibayar.
Selanjutnya, berkaitan dengan tata cara pembayaran PBB telah diatur dalam Pasal 11 ayat (5) UU PBB yaitu pembayaran dapat dilakukan di bank, kantor pos, giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Pembayaran dan penyetoran PBB juga dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) seperti yang telah dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 242/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. (Atania Salsabila)
































