PajakOnline.com—Insentif pajak berupa tax allowance merupakan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui percepatan bidang usaha tertentu. Agar Anda bisa memanfaatkan fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh sebagai wajib pajak. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) berikut dengan aturan turunannya.
Ada juga aturan turunan yang dimaksud, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2019 mengenai Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri, tercantum dalam Permenperin 47/2019.
Fasilitas tax allowance hanya bisa diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019.
Tetapi, penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan pada sisi produksi yang telh melakukan produksi komersial tidak mencakup pada kategori perluasan dari usaha yang sudah ada.
Dalam Lampiran I PP 78/2019 dan Lampiran II PP 78/2019, Ada juga insentif tax allowance itu dirasakan oleh bidang-bidang usaha tertentu dan bidang-bidang usaha tertentu yang ada di daerah-daerah tertentu.
PP 78/2019 menjelaskan, Ditentukannya bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dengan pertimbangan prioritas pengembangan sektor agar tumbuh sebuah ekosistem perekonomian yang menyeluruh.
Umumnya, dalam lampiran PP 78/2019, sekarang ada 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu dan terletak di daerah tertentu yang bisa mengajukan diri agar mendapatkan fasilitas ini.
Selanjutnya jika dilihat dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, wajib pajak badan dalam negeri dengan aktivitas penanaman modal bisa mendapatkan fasilitas tax allowance ketika salah satu dari 3 kriteria terpenuhi di antaranya.
1. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor.
2. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar.
3. Memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Terdapat ketentuan tentang nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal itu terdapat dalam Permenperin 47/2019. Nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal itu penentuannya berbeda-beda mengikuti bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya.
Contohnya, dalam bidang usaha produksi kompos sampah organis dengan KBLI 38212. Sesuai dengan Lampiran I Permenperin 47/2019, agar mendapatkan tax allowance, wajib pajak badan perlu memenuhi kriteria yang sifatnya alternatif diantaranya, melakukan investasi bernilai Rp15 miliar, menyerap tenaga kerja sejumlah 50 orang atau lebih, atau mempunyai kandungan lokal sejumlah 20% atau lebih.
Dalam industri pengolahan kopi dengan KBLI 10761. Dalam Lampiran II Permenperin 47/2019, agar mendapatkan tax allowance, wajib pajak badan perlu memenuhi salah satu di antara 3 kriteria yaitu.
1. Melakukan investasi senilai Rp50 miliar atau lebih untuk kopi instan atau senilai Rp35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangrai, kopi ekstrak, dan sari kopi.
2. Melakukan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih.
3. Memiliki kandungan lokal sebesar 20%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































