PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen hingga akhir Desember 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu usai bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Febrio menjelaskan kebijakan tersebut diberikan untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Pajak yang ditanggung pemerintah hanya Rp2 miliar, sisanya dibayar sendiri oleh konsumen.
“Bahkan kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” kata Febrio kepada wartawan di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2025).
Febrio mengatakan, PPN DTP akan diberikan untuk 30.000-40.000 ribu unit rumah komersial. Mengenai aturan terkait kebijakan tersebut, akan dikeluarkan sesegera mungkin.
Febrio mengatakan, untuk tahun depan rencananya akan ada 770 ribu unit rumah yang dibangun dengan menggunakan APBN, yaitu melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 400 ribu unit, dan sisanya diberikan melalui insentif PPN DTP 100 persen.