PajakOnline.com—Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, terkandung dalam Pasal 1 angka 64 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Pasal 108 ayat (1) menyebutkan, retribusi dikategorikan menjadi 3 kategori. Salah satu di antaranya, yaitu retribusi jasa umum. Dalam Pasal 109 UU PDRD menyatakan, retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan dan diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dalam retribusi jasa umum terdapat pengklasifikasian retribusi jasa umum dalam 14 jenis. Lebih jelasnya dari 14 jenis retribusi jasa umum itu teratur pada Pasal 111 sampai dengan pasal 124.
1. Retribusi pelayanan kesehatan, yaitu pungutan pada pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pungutan pada pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah. Seperti pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah. Kecuali pelayanan kebersihan di jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial tidak termasuk objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
3. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Pungutan atas pelayanan cetak KTP, dan kartu keterangan bertempat tinggal. Juga yang termasuk kedalam jenis ini seperti kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
4. Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, yaitu pungutan pada pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang mencakup pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengerukan, pembakaran/pengabuan mayat dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah.
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pungutan pada pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
6. Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu pungutan pada penggunaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berbentuk pelataran, los, yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yaitu pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau digunakan oleh masyarakat.
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, yaitu pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat pemerintah daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
10.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, yaitu pungutan pada pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh daerah. Kecuali layanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola oleh BUMD dan swasta tidak termasuk dalam objek retribusi ini.
11.Retribusi Pengolahan Limbah Cair, yaitu pungutan pada pengenaan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yaitu pungutan pada pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Retribusi Pelayanan Pendidikan, yaitu pungutan yang dikenai pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah. Kecuali pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak termasuk dalam retribusi ini. Juga pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta juga menjadi pengecualian dalam retribusi ini.
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yaitu pungutan yang dikenai pada pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, kepentingan umum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































