PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, selain sosialisasi dan kampanye, DJP juga menyampaikan surat imbauan berdasarkan data dan informasi yang selama ini dikumpulkan. Salah satunya adalah data rekening keuangan wajib pajak.
“Kami mendapatkan data informasi, di antaranya data rekening keuangan wajib pajak. Data aset yang dimiliki oleh wajib pajak itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan para masyarakat wajib pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar. Sebab, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar.
Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.
Neil berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa-masa mendatang, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.