
Headlines
Faktur Pajak Boleh Diganti, Perhatikan Syaratnya
PajakOnline.com —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pembuatan faktur pajak pengganti bisa dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan, atau dilakukan pembetulan sesuai dengan









