Jumat, 19 September 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prosedur Pembuatan Nota Pembatalan Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/12/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kemudahan layanan perpajakan dengan e-faktur.

4k
Dibagikan
4.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Nota pembatalan faktur pajak ialah nota faktur yang diterbitkan atau dibuat oleh PKP penjual ketika terjadi pembatalan transaksi. PKP wajib membuat faktur pajak dalam transaksi jual beli barang maupun jasa kena pajak.

Akan tetapi, terkadang saat melakukan transaksi tersebut ada pihak pembeli yang mengembalikan atau membatalkan barang atau jasa yang dibeli dari pihak penjual sedangkan transaksi tersebut sudah dilaporkan dan faktur pajaknya pun juga sudah dibuat oleh pihak penjual (PKP).

Merujuk pada Pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012 dikatakan bahwa pembatalan transaksi terkait penyerahan BKP maupun JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbtikan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak yang dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.

Dalam artikel kali ini akan dijelaskan ketentuan dan prosedur membuat nota pembatalan sebagai berikut:

1. Bentuk dan ukuran nota pembatalan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli seperti pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

2. Keterangan yang harus tercantum dalam nota pembatalan antara lain adalah:
– Nomor nota pembatalan.
– Nomor kode seri.
– Tanggal faktur pajak dari BKP/JKP yang dibatalkan.
– Nama, Alamat, NPWP penerima BKP/JKP.
– Nama, Alamat, NPWP pemberi BKP/JKP.
– Jenis dan jumlah penggantian BKP/JKP yang dibatalkan.
– PPN atas BKP/JKP yang dibatalkan.
– Tanggal pembuatan nota pembatalan.
– Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yang lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi BKP/JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima BKP/JKP. Jika penerima BKP/JKP bukan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 yang lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima BKP/JKP terdaftar. (Atania Salsabila)

Bagikan1582Tweet989Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Mengurus TDUP Sektor Pariwisata

Berita selanjutnya

Ketentuan Pajak Bea Cukai

Baca Berita

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Anggarannya Rp396 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan program magang nasional...

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket...

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-16/PJ/2025, Layanan Restitusi Pajak Lebih Cepat

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER)...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
DJBC dan LPEI Kolaborasi Dorong Ekspor UMKM

Ketentuan Pajak Bea Cukai

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Prosedur Pengajuan Permohonan Restitusi PPN Bagi Turis Asing

Mulai Hari Ini, Bikin Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Pakai E-Bupot

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik E-Bupot untuk Non-PKP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134379 dibagikan
    Bagikan 53752 Tweet 33595
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44848 dibagikan
    Bagikan 17939 Tweet 11212
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43905 dibagikan
    Bagikan 17562 Tweet 10976
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 dibagikan
    Bagikan 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26958 dibagikan
    Bagikan 10783 Tweet 6740

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

8 jam detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

19/09/2025
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In