PajakOnline.com—Nota pembatalan faktur pajak ialah nota faktur yang diterbitkan atau dibuat oleh PKP penjual ketika terjadi pembatalan transaksi. PKP wajib membuat faktur pajak dalam transaksi jual beli barang maupun jasa kena pajak.
Akan tetapi, terkadang saat melakukan transaksi tersebut ada pihak pembeli yang mengembalikan atau membatalkan barang atau jasa yang dibeli dari pihak penjual sedangkan transaksi tersebut sudah dilaporkan dan faktur pajaknya pun juga sudah dibuat oleh pihak penjual (PKP).
Merujuk pada Pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012 dikatakan bahwa pembatalan transaksi terkait penyerahan BKP maupun JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbtikan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak yang dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.
Dalam artikel kali ini akan dijelaskan ketentuan dan prosedur membuat nota pembatalan sebagai berikut:
1. Bentuk dan ukuran nota pembatalan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli seperti pada lampiran PMK 65/2010.
2. Keterangan yang harus tercantum dalam nota pembatalan antara lain adalah:
– Nomor nota pembatalan.
– Nomor kode seri.
– Tanggal faktur pajak dari BKP/JKP yang dibatalkan.
– Nama, Alamat, NPWP penerima BKP/JKP.
– Nama, Alamat, NPWP pemberi BKP/JKP.
– Jenis dan jumlah penggantian BKP/JKP yang dibatalkan.
– PPN atas BKP/JKP yang dibatalkan.
– Tanggal pembuatan nota pembatalan.
– Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yang lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi BKP/JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima BKP/JKP. Jika penerima BKP/JKP bukan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 yang lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima BKP/JKP terdaftar. (Atania Salsabila)