
Headlines
Ternyata Peserta PPS Masih Bisa Diperiksa DJP
PajakOnline.com —Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih dapat diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak orang pribadi peserta PPS memang tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.









