
Headlines
Emas Bebas PPN 11%
PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen sejak 1 April 2022. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, masih ada barang yang diberikan fasilitas bebas










