
Headlines
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP: Bukan untuk Pelaku UMKM Badan
PajakOnline.com —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM. Sedangkan, wajib pajak badan tidak dapat menikmati ketentuan tersebut, walaupun memi








