PajakOnline.com—Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.
Ketika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi oleh wajib pajak, maka dapat dilakukan penghapusan NPWP. Keadaan yang membuat NPWP dihapus seperti wajib pajak badan yang statusnya cabang tidak ada kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya berpindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain.
Mekanisme penghapusan NPWP wajib pajak tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Aturan ini menentukan syarat dan langkah-langkah penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah.
Di luar karena syarat subjektif dan objektif yang tidak terpenuhi, ada 4 syarat umum lain yang perlu dipenuhi wajib pajak ketika ingin dihapuskan NPWP-nya di antaranya tidak memiliki utang pajak, serta tidak sedang dilakukan tindakan.
Selanjutnya tidak dalam proses penyelesaian persetujuan bersama, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer, dan tidak dalam penyelesaian upaya hukum pada bidang perpajakan.
Dalam melakukan penghapusan NPWP, wajib pajak cabang yang tidak lagi terdapat kegiatan usaha, ditutup, atau pindah ada syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pendukung berbentuk surat pernyataan dari salah satu pengurus wajib pajak pusat di atas meterai.
Surat pernyataan ini perlu berisikan keterangan yang menjelaskan wajib pajak badan cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Kemudian, Anda harus mengisi formulir penghapusan NPWP. Yang dapat diunduh lewat laman resmi DJP. Ketika sudah diunduh, terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam formulir. Sesudah itu, Anda dapat melakukan penyampaian permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Kemudian, dirjen pajak memilih kepala KPP dan pejabat yang akan melakukan penelitian mengenai kesesuaian permohonan berdasarkan ketentuan yang ada. Jika sesuai, DJP akan melakukan penerbitan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP kepada pemohon.
Dalam keadaan permohonan tidak sesuai, akan diterbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Terbitnya keputusan dari Kepala KPP itu maksimal 6 bulan sesudah Kepala KPP atau pejabat yang dipilih oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan.
Apabila dalam waktu 6 bulan tidak juga terbit, permohonan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP maksimal 1 bulan sesudah jangka waktu penerbitan keputusan selesai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)