PajakOnline.com—Tanggung renteng adalah istilah hukum yang dipakai sebagai gambaran kemitraan atau kelompok individu lain, yang mana setiap individu berbagi tanggung-jawab yang sebanding.
Dalam sektor pajak, tanggung renteng merujuk pada tanggung-jawab pembayaran terhadap PPN terutang atas penjualan Barang/ penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), juga penjualan barang terkena Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Munculnya tanggung renteng pada PPN disebabkan prinsip pembayaran PPN melekat, untuk penjual atau pembeli. Karena PPN memiliki karakteristik yakni pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri dan pajak tidak langsung.
Manfaat tanggung renteng ini dapat meringankan beban salah satu peminjamnya. Ketika terdapat salah satu anggota tidak dapat membayarkan kredit, artinya anggota lain wajib melakukan tanggung renteng.
Dalam hal terjadinya masalah pada sebuah perusahaan, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni memberikan contoh, perusahaan bermasalah dalam perpajakan, kemudian perusahaan bangkrut, maka tanggung jawab berupa tanggung renteng akan sampai kepada penanggung pajak. Penanggung pajak harus melunasi pajak atas badan usaha atau perusahaan tersebut yang menjadi tanggungannya.
“Penanggung pajak ini termasuk orang yang punya kebijakan dalam perusahaan tersebut, dia bisa menentukan kebijakan sekalipun dia bukan pengurus. Termasuk pemilik, pemegang saham, itu bisa sampai aset pribadi, untuk melunasi utang pajaknya,” kata Koni dalam acara Webinar bersama UKM bertema Pentingnya NPWP bagi UMKM.
Oleh karena itu, setiap badan usaha atau perusahaan sebaiknya memiliki tax planning sebelum melakukan kegiatan usaha. Sehingga dapat meminimalisir faktor risiko perpajakan di kemudian hari. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)