TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanggung Renteng saat Badan Usaha Bangkrut

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tanggung renteng adalah istilah hukum yang dipakai sebagai gambaran kemitraan atau kelompok individu lain, yang mana setiap individu berbagi tanggung-jawab yang sebanding.

Dalam sektor pajak, tanggung renteng merujuk pada tanggung-jawab pembayaran terhadap PPN terutang atas penjualan Barang/ penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), juga penjualan barang terkena Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Munculnya tanggung renteng pada PPN disebabkan prinsip pembayaran PPN melekat, untuk penjual atau pembeli. Karena PPN memiliki karakteristik yakni pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri dan pajak tidak langsung.

Manfaat tanggung renteng ini dapat meringankan beban salah satu peminjamnya. Ketika terdapat salah satu anggota tidak dapat membayarkan kredit, artinya anggota lain wajib melakukan tanggung renteng.

Dalam hal terjadinya masalah pada sebuah perusahaan, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni memberikan contoh, perusahaan bermasalah dalam perpajakan, kemudian perusahaan bangkrut, maka tanggung jawab berupa tanggung renteng akan sampai kepada penanggung pajak. Penanggung pajak harus melunasi pajak atas badan usaha atau perusahaan tersebut yang menjadi tanggungannya.

"Penanggung pajak ini termasuk orang yang punya kebijakan dalam perusahaan tersebut, dia bisa menentukan kebijakan sekalipun dia bukan pengurus. Termasuk pemilik, pemegang saham, itu bisa sampai aset pribadi, untuk melunasi utang pajaknya," kata Koni dalam acara Webinar bersama UKM bertema Pentingnya NPWP bagi UMKM.

Oleh karena itu, setiap badan usaha atau perusahaan sebaiknya memiliki tax planning sebelum melakukan kegiatan usaha. Sehingga dapat meminimalisir faktor risiko perpajakan di kemudian hari. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)