PajakOnline.com— Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 82 persen terpadankan atau tervalidasi.
“Integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juli 2023.
Suryo mengatakan, saat ini DJP masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan kebijakan integrasi tersebut. Dia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diterapkan pada awal tahun 2024 mendatang secara menyeluruh.
“Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi core tax ke depan. Selain itu, kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan,”katanya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.
Kebijakan intergrasi NIK dan NPWP ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024. DJP juga mencatat sudah ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP per 11 Juli 2023.
Kebijakan integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal ini dapat memudahkan, sebab wajib pajak tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus, hanya perlu menggunakan NIK atau KTP.
Terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Dan terakhir, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (Azzahra Choirrun Nissa)