Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bitcoin Rontok, Setoran Pajak Kripto Capai Rp231,75 Miliar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Januari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penerimaan pajak aset kripto seperti Bitcoin, Etherium, dan kawan-kawannya terus mengalami perlambatan dalam 4 bulan terakhir ini. Tren itu sekaligus membuat penerimaan pajak kripto jatuh ke titik terendah sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah pendapatan negara dari pungutan atas komoditas itu di Indonesia.

Pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Pelaporan dan pembayarannya baru berjalan satu bulan setelahnya, sehingga data pajak kripto mulai tercatat sejak Juni 2022.
Setiap bulannya, pemerintah mengumumkan akumulasi penerimaan pajak kripto sebagai bagian dari penerimaan pajak digital. Karena data tersebut merupakan akumulasi maka nilainya akan terus meningkat selama pada bulan terakhir pencatatan terdapat penerimaan pajak, meskipun nilainya kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 14 Desember 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp231,75 miliar. Penerimaan itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

“Untuk kripto yang di mana PPh 22 dan PPN dalam negerinya, dibayarkan mencapai Rp110 miliar dan Rp121 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2022.

Menkeu terakhir mengumumkan nilai akumulasi pajak kripto per Oktober 2022 senilai Rp191,11 miliar. Artinya, berdasarkan data terbaru, terdapat penambahan penerimaan pajak kripto Rp40,64 miliar pada kurun 1 November—14 Desember 2022.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

Mengacu kepada data penambahan per 1 November—14 Desember 2022, rata-rata penerimaan pajak kripto per harinya adalah sekitar Rp923 juta. Menggunakan asumsi itu, penerimaan pajak kripto sepanjang November 2022 adalah berkisar Rp27,7 miliar. Perhitungan itu menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak kripto ternyata mengalami perlambatan apabila kita melihatnya berdasarkan data penerimaan bulanan.

Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar. Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar. Meskipun begitu, Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun.
Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Dengan asumsi perhitungan di atas, penerimaan pajak kripto per November 2022 menjadi yang terendah dari bulan-bulan sebelumnya.

Seperti diketahui, harga komoditas kripto mengalami pemerosotan yang dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp262,5 juta atau melorot 61,37 persen year-to-date (YtD), lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,8 juta atau turun 64,8 persen (YtD).

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. S

Menkeu turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik atau e-wallet.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.