TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bitcoin Rontok, Setoran Pajak Kripto Capai Rp231,75 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerimaan pajak aset kripto seperti Bitcoin, Etherium, dan kawan-kawannya terus mengalami perlambatan dalam 4 bulan terakhir ini. Tren itu sekaligus membuat penerimaan pajak kripto jatuh ke titik terendah sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah pendapatan negara dari pungutan atas komoditas itu di Indonesia.

Pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Pelaporan dan pembayarannya baru berjalan satu bulan setelahnya, sehingga data pajak kripto mulai tercatat sejak Juni 2022.
Setiap bulannya, pemerintah mengumumkan akumulasi penerimaan pajak kripto sebagai bagian dari penerimaan pajak digital. Karena data tersebut merupakan akumulasi maka nilainya akan terus meningkat selama pada bulan terakhir pencatatan terdapat penerimaan pajak, meskipun nilainya kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 14 Desember 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp231,75 miliar. Penerimaan itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Untuk kripto yang di mana PPh 22 dan PPN dalam negerinya, dibayarkan mencapai Rp110 miliar dan Rp121 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2022.

Menkeu terakhir mengumumkan nilai akumulasi pajak kripto per Oktober 2022 senilai Rp191,11 miliar. Artinya, berdasarkan data terbaru, terdapat penambahan penerimaan pajak kripto Rp40,64 miliar pada kurun 1 November—14 Desember 2022.

Mengacu kepada data penambahan per 1 November—14 Desember 2022, rata-rata penerimaan pajak kripto per harinya adalah sekitar Rp923 juta. Menggunakan asumsi itu, penerimaan pajak kripto sepanjang November 2022 adalah berkisar Rp27,7 miliar. Perhitungan itu menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak kripto ternyata mengalami perlambatan apabila kita melihatnya berdasarkan data penerimaan bulanan.

Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar. Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar. Meskipun begitu, Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun.
Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Dengan asumsi perhitungan di atas, penerimaan pajak kripto per November 2022 menjadi yang terendah dari bulan-bulan sebelumnya.

Seperti diketahui, harga komoditas kripto mengalami pemerosotan yang dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp262,5 juta atau melorot 61,37 persen year-to-date (YtD), lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,8 juta atau turun 64,8 persen (YtD).

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. S

Menkeu turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik atau e-wallet.