PajakOnline.com—Penurunan pendapatan serta lesunya ekonomi akibat wabah Covid-19, meningkatkan risiko semakin bertambahnya masyarakat miskin. Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah bekerja sama dalam menyiapkan jaring pengaman sosial (JPS).
Beberapa program telah diluncurkan lebih dulu, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, bantuan sembako, bantuan sosial (bansos) tunai, dan subsidi listrik. Oleh sebab itu, kehadiran BAntuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT Desa) semakin melengkapi cakupan penerima bantuan. Namun demikian, BLT Desa tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lainnya.
Efektivitas penyaluran BLT Desa tak lepas dari kesigapan juga kejelian para perangkat desa. Agar tepat sasaran dan sesuai tujuan, sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi sebagai penerima BLT Desa dipublikasikan secara terbuka oleh pemerintah.
Kriteria ini menjadi pedoman bagi para perangkat desa untuk mengusulkan daftar nama penerima BLT Desa. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya, sehingga BLT Desa betul-betul ampuh sebagai penawar lara bagi masyarakat desa terdampak pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, proses pengusulan data penerima BLT juga telah melalui proses musyawarah desa yang dihadiri Kepala Desa, pengurus desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa.
Faktanya, beberapa desa juga menggandeng sejumlah relawan untuk membantu proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti yang dilakukan Aris Widijono, Kepala Desa Kemujan, Adimulyo Kebumen, Jawa Tengah.
