Jakarta, PajakOnline - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 sebagai bagian dari paket perlindungan daya beli masyarakat.
Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang akan diterima setiap penerima mencapai Rp900.000.
Rencana tersebut disampaikan pemerintah setelah rapat di Istana Negara pada 30 September 2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan BSU menjadi salah satu program perlindungan masyarakat yang disiapkan untuk periode Oktober–Desember 2026.
Berbeda dengan pembayaran bulanan, pemerintah merencanakan BSU tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan Rp900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program tersebut hampir Rp12 triliun untuk sekitar 13,3 juta pekerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa BSU merupakan bagian dari program pemerintah pada kuartal IV untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” kata Airlangga.
Syarat Penerima BSU 2026 Belum Final
Meski nominal bantuan dan jumlah sasaran telah diumumkan, pemerintah belum merilis secara lengkap kriteria penerima BSU 2026.
Persyaratan BSU 2025 tidak dapat langsung dianggap sebagai persyaratan BSU 2026. Pada 2025, antara lain terdapat ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas upah, status kewarganegaraan, serta pengecualian bagi ASN, TNI dan Polri. Ketentuan untuk program 2026 masih harus menunggu regulasi resmi.
Pemerintah masih menyusun ketentuan teknis BSU 2026, termasuk mekanisme penyaluran dan kriteria penerima.
Belum Ada Jadwal Pencairan Resmi
