TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 sebagai bagian dari paket perlindungan daya beli masyarakat.

Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang akan diterima setiap penerima mencapai Rp900.000.

Rencana tersebut disampaikan pemerintah setelah rapat di Istana Negara pada 30 September 2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan BSU menjadi salah satu program perlindungan masyarakat yang disiapkan untuk periode Oktober–Desember 2026. 

Berbeda dengan pembayaran bulanan, pemerintah merencanakan BSU tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan Rp900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program tersebut hampir Rp12 triliun untuk sekitar 13,3 juta pekerja. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa BSU merupakan bagian dari program pemerintah pada kuartal IV untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” kata Airlangga.

Syarat Penerima BSU 2026 Belum Final

Meski nominal bantuan dan jumlah sasaran telah diumumkan, pemerintah belum merilis secara lengkap kriteria penerima BSU 2026.

Persyaratan BSU 2025 tidak dapat langsung dianggap sebagai persyaratan BSU 2026. Pada 2025, antara lain terdapat ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas upah, status kewarganegaraan, serta pengecualian bagi ASN, TNI dan Polri. Ketentuan untuk program 2026 masih harus menunggu regulasi resmi.

Pemerintah masih menyusun ketentuan teknis BSU 2026, termasuk mekanisme penyaluran dan kriteria penerima. 

Belum Ada Jadwal Pencairan Resmi

Hingga 7 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait pelaksanaan BSU 2026 dan memantau kanal komunikasi resmi pemerintah.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau portal resmi BSU Kemnaker melalui:

bsu.kemnaker.go.id

Namun, berdasarkan informasi terbaru, portal tersebut belum menyediakan pengecekan khusus BSU 2026 dan masih menampilkan informasi program sebelumnya. Pekerja belum dapat memastikan status penerima BSU 2026 melalui sistem tersebut. 

Mekanisme pengecekan menggunakan NIK, termasuk melalui kanal Kemnaker maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan, nantinya harus mengikuti sistem yang ditetapkan pemerintah setelah regulasi BSU 2026 diterbitkan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Dengan meningkatnya pencarian informasi mengenai BSU Rp900.000, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan Kemnaker.

Jangan memberikan NIK, nomor rekening, OTP, PIN, atau data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Pekerja juga tidak perlu melakukan pendaftaran melalui situs tidak resmi hanya karena dijanjikan bisa mendapatkan BSU.

Kemnaker menyatakan informasi mengenai pelaksanaan BSU akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. 

BSU menjadi salah satu bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli pada akhir 2026. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat pada periode Oktober–Desember 2026.