Denpasar, PajakOnline – Pada Senin, 21 September 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dalam tahap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT CPJB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dengan dilaksanakannya P-22, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan bahwa NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Dalam perkara ini, NS diduga dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu dengan cara mengkreditkan faktur pajak _a quo_ dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, yaitu dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Perbuatan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar.
