Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik dan mengukuhkan 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin, 5 Oktober 2026. Sebanyak 13 pejabat berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), satu pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tiga pejabat yang ditempatkan pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pelantikan berlangsung di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Acara tersebut dihadiri tiga Wakil Menteri Keuangan, yakni Juda Agung, Luky Alfirman, dan Nurkholisoh Ibnu Aman, serta diikuti sekitar 200 peserta secara langsung dan daring.
Menurut Kementerian Keuangan, pelantikan dan pengukuhan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian serta penyempurnaan penataan organisasi Kemenkeu yang telah berlangsung sejak 2024.
Penataan organisasi tersebut mengacu pada PMK Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025. Pengukuhan pejabat DJP juga berkaitan dengan ketentuan pelantikan dan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
Berikut daftar 13 pejabat DJP yang dilantik dan dikukuhkan Suahasil Nazara:
1. Nurbaeti Munawaroh — Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
2. Rosmauli — Direktur Peraturan Perpajakan I.
3. Heri Kuswanto — Direktur Peraturan Perpajakan II.
4. Irawan — Direktur Pemeriksaan dan Penilaian.
5. Samingun — Direktur Penegakan Hukum.
6. Lindawaty — Direktur Pengawasan Perpajakan.
7. Etty Rachmiyanthi — Direktur Keberatan dan Banding.
8. Eureka Putra — Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
9. Inge Diana Rismawanti — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
10. Eddi Wahyudi — Direktur Data dan Informasi Perpajakan.
11. Hantriono Joko Susilo — Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
12. Dwi Astuti — Direktur Perpajakan Internasional.
13. Neilmaldrin Noor — Direktur Intelijen Perpajakan.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan organisasi DJP tidak hanya menyasar fungsi penerimaan, tetapi juga bidang regulasi, pemeriksaan, penegakan hukum, pengawasan, keberatan dan banding, pelayanan wajib pajak, data, teknologi informasi, perpajakan internasional, serta intelijen perpajakan.
Selain jajaran DJP, Suahasil juga melantik Sunaryo sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Penempatan tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu. Dengan demikian, total pejabat yang berasal dari DJP dan DJBC dalam agenda tersebut mencapai 14 orang.
Tiga pejabat lainnya ditempatkan pada Sekretariat KSSK sebagai representasi dari tiga lembaga anggota KSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pelantikan ini memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Suahasil Kejar Target APBN 2026
Dalam arahannya, Suahasil meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi di unit kerja masing-masing.
Ia menekankan jajaran Kemenkeu memiliki tanggung jawab untuk memastikan target APBN 2026 dapat diselesaikan, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara maupun pembiayaan.
“Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027,” kata Suahasil.
Suahasil juga menegaskan bahwa pencapaian target APBN merupakan tanggung jawab bersama sehingga konsolidasi harus dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi DJP, pengisian dan pengukuhan sejumlah jabatan strategis tersebut berlangsung ketika pemerintah memasuki periode penting untuk mengejar target penerimaan negara 2026 sekaligus mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027.
Fungsi yang dipegang para pejabat baru mencakup hampir seluruh mata rantai administrasi perpajakan, mulai dari penyusunan regulasi, pemeriksaan, penegakan hukum, pengawasan, pelayanan wajib pajak, pengelolaan data dan informasi, teknologi informasi, hingga intelijen perpajakan.
Konsolidasi organisasi DJP menjadi penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, terutama di tengah transformasi digital serta kebutuhan peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Suahasil juga mengingatkan para pejabat yang dilantik agar menjadikan sumpah dan janji jabatan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
“Diingat sekali lagi, itu adalah sumpah dan janji yang Anda sampaikan kepada Pencipta Anda, demi masyarakat Indonesia dan pembangunan Indonesia yang lebih baik,” tegas Suahasil.
Ia kemudian meminta seluruh jajaran segera menyelesaikan pekerjaan tahun berjalan sekaligus menyiapkan pelaksanaan APBN 2027.