TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak Multinasional

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pemajakan Indonesia atas laba grup perusahaan multinasional (PMN) tetap dapat dipertahankan di tengah perubahan lanskap perpajakan internasional.

Penguatan implementasi dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Terbaru, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menggelar sosialisasi Pajak Minimum Global pada 29 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti 191 wajib pajak besar dengan total 375 peserta yang berada dalam wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Tarif Pajak Efektif Minimum 15 Persen

Melalui ketentuan GloBE, Indonesia menerapkan prinsip bahwa grup perusahaan multinasional yang masuk cakupan aturan harus menghadapi tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

Apabila pajak yang dikenakan di suatu yurisdiksi menghasilkan tarif pajak efektif di bawah 15 persen, dapat muncul kewajiban pajak tambahan atau top-up tax sesuai mekanisme GloBE.

PMK 136/2024 mengatur pengenaan pajak minimum global melalui tiga mekanisme utama, yakni Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Bagi Indonesia, mekanisme domestik menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memungut pajak tambahan atas aktivitas usaha yang berada di dalam negeri sebelum hak pemajakan tersebut berpotensi dipungut yurisdiksi lain.

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang merupakan bagian dari Grup PMN masuk kategori Wajib Pajak GloBE apabila grup tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sekurang-kurangnya EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama.

Ambang batas tersebut harus terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.

Artinya, perusahaan domestik tidak otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE hanya karena merupakan bagian dari grup usaha besar. Penentuan status harus melihat struktur grup, nilai peredaran bruto konsolidasi, periode pengujian, serta ketentuan pengecualian yang berlaku.

Dalam sosialisasi kepada wajib pajak besar pada 29 September 2026, DJP menekankan pentingnya penerapan GMT bagi kepentingan penerimaan Indonesia.

Pejabat Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Johanes Glorinus Saragih, menjelaskan bahwa jika pajak tambahan tidak dipungut di Indonesia, hak pemajakan tersebut berpotensi diambil oleh negara lain tempat entitas induk atau entitas lain dalam grup berada.

Dengan demikian, penerapan GMT tidak hanya berkaitan dengan penambahan kewajiban administrasi perusahaan multinasional, tetapi juga menyangkut upaya Indonesia mempertahankan basis pajaknya.

DJP juga mengingatkan bahwa tarif PPh badan Indonesia sebesar 22 persen tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan multinasional di Indonesia terbebas dari pajak tambahan.

Sebab, penghitungan GMT menggunakan effective tax rate (ETR) berdasarkan mekanisme GloBE, bukan sekadar melihat tarif nominal PPh badan.

Dalam sosialisasi Kanwil DJP Jakarta Selatan I, penyuluh pajak Arief Hidayat menjelaskan bahwa perusahaan tetap perlu memetakan insentif perpajakan, PPh final, serta berbagai penyesuaian dalam menghitung pajak yang tercakup dalam GloBE. Kondisi tertentu dapat menyebabkan tarif pajak efektif berada di bawah 15 persen meskipun tarif PPh badan nominal Indonesia 22 persen.

Penghitungan pajak tambahan juga memperhitungkan Substance-Based Income Exclusion (SBIE), antara lain berdasarkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud. Untuk memperjelas pelaksanaan di dalam negeri, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei 2026.

Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari penambahan, perubahan, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, GloBE Information Return (GIR), notifikasi, pembayaran pajak tambahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga mekanisme keberatan dan upaya hukum.

Wajib Pajak GloBE juga diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE melalui Portal Wajib Pajak atau sistem terintegrasi DJP.

Untuk SPT Tahunan PPh GloBE, batas penyampaian normalnya adalah paling lama empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Pada tahun pertama grup memenuhi kriteria GloBE, terdapat ketentuan perpanjangan paling lama dua bulan dengan persyaratan tertentu.

Selain SPT Tahunan PPh GloBE, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama memiliki kewajiban menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP.

PER-6/PJ/2026 menetapkan GIR disampaikan paling lama 15 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE.

Namun, untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama ketika grup mulai memenuhi kriteria GloBE, batas penyampaian GIR diperpanjang menjadi paling lama 18 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE.

Untuk Tahun Pengenaan GloBE 2025 sebagai tahun pertama penerapan bagi grup yang memenuhi kriteria, ketentuan transisi membuat tenggat pelaporan GIR dan kewajiban terkait berada pada 2027.

DJP juga menetapkan bahwa GIR dapat disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila dari penghitungan GloBE terdapat pajak tambahan yang terutang, kewajiban tersebut harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Untuk Tahun Pengenaan GloBE 2025, DJP menjelaskan bahwa pajak tambahan yang terutang memiliki batas pembayaran 31 Desember 2026. Sementara SPT Tahunan PPh GloBE untuk tahun tersebut dilaporkan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 30 Juni 2027 sesuai persyaratan.

Hal ini membuat perusahaan yang termasuk dalam cakupan GloBE perlu melakukan penghitungan sejak dini dan tidak menunggu hingga mendekati batas pembayaran.

Implementasi GMT juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan perpajakan internasional.

PER-6/PJ/2026 secara eksplisit mencakup ketentuan mengenai pengawasan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak GloBE.

Selain itu, GIR yang disampaikan Wajib Pajak dapat dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang mempunyai persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi.

Pertukaran informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan konsistensi informasi perpajakan grup multinasional yang beroperasi lintas negara.

Penerapan GMT juga membawa konsekuensi terhadap desain insentif pajak Indonesia.

Apabila insentif membuat tarif pajak efektif suatu entitas berada di bawah 15 persen, terdapat kemungkinan munculnya pajak tambahan berdasarkan mekanisme GloBE.

Pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan kebijakan insentif tetap menarik bagi investasi tetapi sekaligus kompatibel dengan ketentuan pajak minimum global.

DJP sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi GMT akan mendorong pemerintah mengevaluasi desain insentif perpajakan agar manfaatnya tidak semata berupa pengurangan pajak, tetapi juga dapat diarahkan pada pengurangan biaya investasi dan aktivitas ekonomi tertentu.

Dengan masuknya tahun kedua implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia, DJP kini tidak hanya membangun pemahaman regulasi, tetapi mulai memperkuat aspek administrasi, pelaporan, pembayaran, pengawasan, dan pertukaran informasi.

Sosialisasi kepada wajib pajak besar pada akhir September 2026 menunjukkan bahwa DJP memberikan perhatian khusus kepada kelompok perusahaan yang paling berpotensi terdampak.

Bagi perusahaan multinasional, penerapan GMT berarti kebutuhan untuk memastikan data keuangan konsolidasi, struktur grup, status entitas, insentif pajak, ETR, serta kewajiban pelaporan GloBE telah dipetakan secara akurat.

Dengan tarif minimum efektif 15 persen dan ambang batas grup sebesar EUR750 juta, Pajak Minimum Global menjadi salah satu instrumen penting dalam agenda reformasi perpajakan internasional Indonesia. Bagi DJP, implementasi GloBE bukan hanya soal mengenakan pajak tambahan, tetapi juga menjaga agar hak pemajakan Indonesia tidak berpindah ke yurisdiksi lain.