Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kenaikan target penerimaan pajak pada 2027 tidak akan mengurangi hak wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan pajak dalam APBN 2027 sebesar Rp2.593,35 triliun, atau secara pembulatan sekitar Rp2.593,4 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp282,55 triliun atau 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,80 triliun.
Kenaikan target tersebut membuat perhatian terhadap pengelolaan restitusi semakin besar. Pasalnya, restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dan secara langsung memengaruhi arus penerimaan serta pengembalian kas negara.
DJP: Restitusi Tetap Diproses
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan DJP tetap akan memproses dan mencairkan restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
“Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara,” kata Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor pada awal Oktober 2026 dikutip hari ini.
Menurut Bimo, restitusi bukan instrumen yang dapat ditahan semata-mata untuk mengejar target penerimaan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap harus diberikan apabila wajib pajak memang memiliki hak dan dapat membuktikannya sesuai ketentuan.
“Kami pastikan pemberian restitusi betul-betul sesuai dengan yang berhak,” tegas Bimo.
Restitusi Rp191,82 Triliun hingga Agustus
Data terbaru DJP menunjukkan realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun.
Nilai tersebut turun sekitar 37% dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam pola pengembalian kelebihan pembayaran pajak sekaligus meningkatnya kehati-hatian dalam memproses klaim restitusi.
Dari total restitusi hingga akhir Agustus 2026, rinciannya meliputi:
- PPh: Rp55,79 triliun;
- PPN dan PPnBM: Rp134,32 triliun;
- Pajak lainnya: Rp1,71 triliun.
Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar, sekitar 69,78% dari total restitusi. Sementara restitusi PPh Badan mencapai sekitar 26,99%, atau sekitar Rp51,76 triliun.
Tidak Ada Kuota Restitusi
DJP sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota pencairan restitusi.
Menurut Bimo, besarnya restitusi tidak dapat ditentukan secara sepihak sebagai bagian dari target anggaran karena restitusi muncul berdasarkan kondisi lebih bayar yang dilaporkan wajib pajak.
“Pemerintah tidak bisa memberikan bujet perkiraan restitusi. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangan sebelumnya.
Artinya, jumlah restitusi sangat bergantung pada permohonan dan hasil pengujian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.
Pengawasan Restitusi Diperkuat pada 2027
Di tengah kenaikan target penerimaan pajak, pemerintah dan DPR juga memperkuat aspek pengawasan restitusi dalam kerangka APBN 2027.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pemeriksaan tersebut juga dapat dilakukan melalui skema joint audit. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan audit khusus dan tata cara restitusi selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Penguatan pengawasan tersebut tidak berarti seluruh permohonan restitusi akan diperlambat. Fokusnya adalah memastikan bahwa pengembalian uang negara benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki hak berdasarkan bukti dan dokumen perpajakan yang valid.
Restitusi Tetap Hak Wajib Pajak
DJP sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian restitusi dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati, terutama terhadap sektor atau wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tertentu.
Namun, kehati-hatian tersebut tidak menghilangkan hak wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa apabila dokumen transaksi dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak, pengembalian tetap dilakukan sesuai prosedur.
Pendekatan ini menjadi penting karena pemerintah pada saat yang sama harus menjaga dua kepentingan: memastikan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan menjaga integritas penerimaan negara.
Target Pajak 2027 Tumbuh 12,2%
Target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun pada 2027 akan menjadi salah satu tantangan utama DJP.
Dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp2.310,80 triliun, DJP harus mengamankan tambahan penerimaan sekitar Rp282,55 triliun.
Untuk mencapainya, DJP menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari perluasan basis pajak, pemanfaatan data dan teknologi, penguatan Coretax Administration System dan CRM-IRE, pengawasan wajib pajak strategis, penguatan penegakan hukum, hingga optimalisasi insentif perpajakan.
Salah satu fokusnya adalah memperluas basis pajak dengan menangkap aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum sepenuhnya masuk dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk ekonomi digital dan sektor informal.
Pengawasan transaksi digital juga diperkuat, antara lain melalui pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace yang mulai berjalan pada Oktober 2026.
Coretax dan Data Jadi Andalan
DJP juga akan semakin mengandalkan Coretax Administration System dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).
Integrasi data tersebut memungkinkan DJP melakukan pemetaan risiko kepatuhan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan profil risiko wajib pajak.
Strategi tersebut diarahkan agar peningkatan penerimaan tidak semata-mata berasal dari pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sudah patuh, tetapi juga dari perluasan basis dan penutupan celah kepatuhan.
Bimo menyebut transformasi administrasi perpajakan dalam satu dekade terakhir telah meningkatkan kapasitas DJP melalui pemanfaatan teknologi, data yang semakin luas, serta perluasan basis pajak.
Menjaga Keseimbangan Penerimaan dan Hak Wajib Pajak
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni menilai kenaikan target pajak 2027 pada akhirnya menempatkan restitusi dalam posisi yang cukup strategis.
"Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan yang optimal untuk membiayai APBN. Di sisi lain, kelebihan pembayaran pajak bukan merupakan penerimaan negara yang dapat dipertahankan apabila wajib pajak memang terbukti berhak mendapatkannya," kata Koni.
Oleh karena itu, sambung Koni, arah kebijakan DJP semestinya ke depan tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan proses restitusi berjalan lancar tentunya berdasarkan data, bukti transaksi, kepatuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan target pajak Rp2.593,35 triliun pada 2027, DJP akan menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan tanpa mengurangi kepastian hak wajib pajak," pungkas Koni.