Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan pajak Rp2.593,4 triliun pada 2027. Target tersebut meningkat sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencapaian target tersebut akan ditopang oleh penguatan administrasi perpajakan, pemanfaatan teknologi dan data, serta perluasan basis pajak.
Menurut Bimo, kapasitas administrasi perpajakan Indonesia dalam satu dekade terakhir telah meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dan semakin luasnya data yang tersedia.
"Artinya, dalam satu dekade ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi, semakin berbasis data yang sudah semakin luas, semakin dalam dari setiap sektor dari setiap kementerian/lembaga, dari setiap stakeholders, dan tentu juga ada perluasan basis pajak yang nyata di situ," kata Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, 1 Oktober 2026.
Untuk mengamankan target Rp2.593,4 triliun, DJP menyiapkan enam arah kebijakan utama.
Pertama, memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan, termasuk sektor digital dan ekonomi informal.
Kedua, mengintensifkan pengawasan transaksi digital. Langkah ini antara lain berjalan melalui pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Pemungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 dan saat ini melibatkan empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk pemerintah, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. DJP menegaskan mekanisme tersebut bukan pajak baru bagi pedagang, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Ketiga, memperkuat administrasi dan pengelolaan data melalui Coretax Administration System serta Compliance Risk Management Integrated Risk Engine atau CRM-IRE.
Keempat, memperketat pengawasan wajib pajak strategis, terutama wajib pajak grup, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.
Kelima, memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan multidoor, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani indikasi penghindaran pajak, kekayaan yang tidak sah, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Keenam, mengoptimalkan pemberian insentif pajak agar tetap mampu mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun tetap terukur dari sisi dampaknya terhadap penerimaan negara.
Coretax dan CRM-IRE Jadi Andalan
Bimo menegaskan bahwa teknologi akan menjadi salah satu instrumen utama dalam strategi penerimaan 2027.
Coretax akan terus dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas administrasi sekaligus memperkuat pemanfaatan data perpajakan. Sementara itu, CRM-IRE digunakan untuk mengidentifikasi risiko kepatuhan sehingga pengawasan dapat diarahkan kepada wajib pajak dan aktivitas ekonomi yang memiliki risiko lebih tinggi.
DJP menyebut CRM-IRE telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Hasil analisis mesin risiko tersebut dapat digunakan sebagai dasar menentukan tindak lanjut pengawasan, termasuk penegakan hukum apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan dengan tingkat risiko tinggi.
"Untuk menegakkan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi juga dari hasil keluaran mesin CRM-IRE yang juga sudah embedded dengan Coretax dan data warehouse kami," kata Bimo.
Pengawasan 2027 juga akan diarahkan kepada kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki risiko kepatuhan tertentu.
DJP secara khusus menyebut wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen sebagai sasaran pengawasan.
Pengawasan terhadap transaksi under invoicing dan transfer pricing juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Langkah ini ditujukan untuk menutup compliance gap dan memastikan aktivitas ekonomi tercermin secara lebih akurat dalam basis perpajakan.
Target Rp2.593,4 triliun berarti penerimaan pajak 2027 harus tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Besarnya target tersebut sejalan dengan target tax ratio 9,26% pada 2027. Bimo menyebut angka tersebut akan menjadi level di atas 9% dan merupakan target tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Yang menarik, pemerintah menyatakan pencapaian target tersebut tidak dirancang melalui kenaikan tarif pajak atau pengenaan jenis pajak baru. Strateginya lebih diarahkan pada peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, optimalisasi data, serta perbaikan administrasi perpajakan.
Target Rp2.593,4 triliun menjadi ujian penting bagi reformasi administrasi perpajakan yang sedang berjalan.
DJP tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan pengawasan berbasis data dapat memberikan kepastian hukum dan tidak meningkatkan biaya kepatuhan secara tidak proporsional.
Di sisi lain, keberhasilan Coretax dalam mengintegrasikan data dan proses bisnis perpajakan akan menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian target tersebut.
Dengan target penerimaan yang meningkat dua digit, DJP pada 2027 akan menghadapi tantangan untuk menemukan sumber pertumbuhan penerimaan baru sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak yang sudah berada dalam sistem.
Bagi wajib pajak, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan ke depan akan semakin berbasis data, teknologi, dan profil risiko. Artinya, kesesuaian antara data transaksi, pelaporan SPT, dokumen perpajakan, serta aktivitas ekonomi akan semakin penting.