PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2021 untuk memperbarui aturan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap Bunga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.
PMK ini merevisi PMK No 46/2019. Revisi ini bertujuan mendukung pemantauan dan penatausahaan pemilik SBN dalam beberapa negara bagi pihak ketiga, pemerintah, atau pihak lain.
Sebelumnya dalam PMK 46/2019 fasilitas PPh DTP diberikan untuk penghasilan bunga SBN yang terbit pada pasar internasional juga terhadap penghasilan pihak ketiga pada jasa yang diberikan untuk pemerintah dalam menerbitkan, membeli kembali SBN yang telah dibeli atau menukar SBN di pasar internasional.
Sedangkan dalam PMK No 213/2021, fasilitas PPh DTP diberikan pada penghasilan bunga SBN yang diterbitkan pada pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga terhadap jasa yang pemerintah berikan atau pihak lain yang bertugas menerbitkan juga membeli lagi SBN pada pasar internasional.
Bedanya dengan PMK lama adalah penghasilan pihak ketiga yang asalnya dari jasanya yang diberikan untuk pihak lain yang ditugaskan dalam menerbitkan atau membeli lagi SBN pada pasar internasional tidak memperoleh fasilitas PPh DTP.
Sementara pada PMK baru, bagi pihak ketiga yang melakukan jasanya dalam menerbitkan atau melakukan pembelian kembali SBN pada pasar internasional, beban PPh Final terutang mengenai jasanya ditanggung oleh pemerintah.
Surat berharga negara yang diterbitkan pada pasar internasional yaitu utang negara dan surat berharga syariah negara. Penghasilannya berbentuk bunga atau imbalan SBN (meliputi diskonto yang terbit pada pasar internasional).
Sesuai dengan Pasal 3 PMK 213/2021, PPh DTP yaitu belanja subsidi yang pemerintah mengikuti ketentuan peraturan undang-undang dalam mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengenai pajak DTP.
PMK 213/2021 telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Menkeu menunjuk direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP menjadi kuasa pengguna anggaran dan membayar subsidi pada PPh DTP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































