TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

Redaksi PajakOnline · 10 Okt 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Calon Legislatif (Caleg) harus menjadi panutan masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi semua Caleg yang memasang baliho atau spanduk di jalan-jalan taat membayar pajak reklame.

Seperti di Palangka Raya, menurut Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, masih ada baliho caleg yang sudah terpasang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Bila tidak berizin, dapat dipastikan pajak atas reklame tersebut belum dibayar.

"Saya mengimbau kepada semua Caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jadilah warga yang taat bayar pajak, sehingga apabila nanti terpilih, bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, dikutip hari ini.

Emi mengatakan, BPPRD Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sudah berulang kali melakukan penertiban reklame. Terbaru penertiban dilakukan pada Kamis (5/10). Dari hasil penertiban kali itu, ternyata masih banyak ditemukan baliho atau spanduk para Caleg yang dipasang di sembarang tempat dan tidak berizin.

Untuk meningkatkan kepatuhan dalam hal perizinan dan pembayaran pajak, Emi mengatakan pihaknya bersama DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban. Sesuai dengan hasil rapat bersama KPU, para caleg seharusnya sudah mengetahui adanya kewajiban untuk mengurus izin dan membayar pajak reklame.

"Jadi semua caleg sebenernya sudah mengetahui yang harus mereka penuhi, sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk pendapatan daerah demi pembangunan Palangka Raya," kata Emi.

Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto turut menjelaskan, untuk lokasi pemasangan reklame letaknya harus disesuaikan dengan permintaan pemasang saat melakukan permohonan dan sudah tentunya sudah melakukan pembayaran pajak reklame. “Jadi mereka tidak diperbolehkan memasang reklame di luar permohonan mereka,” kata Edy saat pelaksanaan penertiban reklame. (Wiasti Meurani)

 

 

Caleg Harus Bayar Pajak Reklame | PajakOnline