PajakOnline.com—Calon Legislatif (Caleg) harus menjadi panutan masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi semua Caleg yang memasang baliho atau spanduk di jalan-jalan taat membayar pajak reklame.
Seperti di Palangka Raya, menurut Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, masih ada baliho caleg yang sudah terpasang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Bila tidak berizin, dapat dipastikan pajak atas reklame tersebut belum dibayar.
“Saya mengimbau kepada semua Caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jadilah warga yang taat bayar pajak, sehingga apabila nanti terpilih, bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, dikutip hari ini.
Emi mengatakan, BPPRD Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sudah berulang kali melakukan penertiban reklame. Terbaru penertiban dilakukan pada Kamis (5/10). Dari hasil penertiban kali itu, ternyata masih banyak ditemukan baliho atau spanduk para Caleg yang dipasang di sembarang tempat dan tidak berizin.
Untuk meningkatkan kepatuhan dalam hal perizinan dan pembayaran pajak, Emi mengatakan pihaknya bersama DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban. Sesuai dengan hasil rapat bersama KPU, para caleg seharusnya sudah mengetahui adanya kewajiban untuk mengurus izin dan membayar pajak reklame.
“Jadi semua caleg sebenernya sudah mengetahui yang harus mereka penuhi, sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk pendapatan daerah demi pembangunan Palangka Raya,” kata Emi.
Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto turut menjelaskan, untuk lokasi pemasangan reklame letaknya harus disesuaikan dengan permintaan pemasang saat melakukan permohonan dan sudah tentunya sudah melakukan pembayaran pajak reklame. “Jadi mereka tidak diperbolehkan memasang reklame di luar permohonan mereka,” kata Edy saat pelaksanaan penertiban reklame. (Wiasti Meurani)