PajakOnline.com—Dalam hal pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, berkaitan dengan hal tersebut maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Jika Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan isi surat tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.
Lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan melalui surat keberatan secara elektronik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan sarana atau media bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan surat keberatan yang dapat dilakukan melalui fitur e-Objection yang tersedia pada laman DJP Online.
Dikatakan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 bahwa surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain yang salah satunya adalah dengan cara elektronik (e-Filing), terkait dengan hal itu maka DJP menciptakan fitur e-Objection sebagai salah satu saluran penyampaian surat keberatan yang dapat meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam hal penyampaian surat keberatan.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa fitur e-Objection ini terdapat pada lama DJP Online. Tentu jika Anda ingin menggunakan sebuah fitur, Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu bukan? sama halnya dengan e-Objection yang harus Anda aktivasi dahulu apabila Anda ingin menggunakannya.
Dalam artikel ini, kami menjelaskan langkah demi langkah mengaktivasi e-Objection, sebagai berikut;
1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada dashboard DJP Online, silahkan masuk ke menu profil.
4. Pada menu profil, silahkan klik aktivasi fitur layanan dan centang kolom e-Objection di sebelah kanan layar.
5. Lalu, klik ubah fitur layanan. Silahkan login kembali untuk menggunakan fitur layanan tersebut. (Atania Salsabila)

































