TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi E-Objection

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam hal pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, berkaitan dengan hal tersebut maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Jika Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan isi surat tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.

Lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan melalui surat keberatan secara elektronik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan sarana atau media bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan surat keberatan yang dapat dilakukan melalui fitur e-Objection yang tersedia pada laman DJP Online.

Dikatakan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 bahwa surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain yang salah satunya adalah dengan cara elektronik (e-Filing), terkait dengan hal itu maka DJP menciptakan fitur e-Objection sebagai salah satu saluran penyampaian surat keberatan yang dapat meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam hal penyampaian surat keberatan.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa fitur e-Objection ini terdapat pada lama DJP Online. Tentu jika Anda ingin menggunakan sebuah fitur, Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu bukan? sama halnya dengan e-Objection yang harus Anda aktivasi dahulu apabila Anda ingin menggunakannya.

Dalam artikel ini, kami menjelaskan langkah demi langkah mengaktivasi e-Objection, sebagai berikut;

1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada dashboard DJP Online, silahkan masuk ke menu profil.
4. Pada menu profil, silahkan klik aktivasi fitur layanan dan centang kolom e-Objection di sebelah kanan layar.
5. Lalu, klik ubah fitur layanan. Silahkan login kembali untuk menggunakan fitur layanan tersebut. (Atania Salsabila)