TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Atasi Hambatan Lapor SPT Badan Pakai E-Form

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengatasi hambatan atau kegagalan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan secara online memakai E-Form.

Salah seorang warganet atau wajib pajak mengalami hambatan saat melaporkan SPT Tahunan badan. Dia menanyakan solusinya kepad DJP melalui media sosial Twitter akun resmi DJP “@kring_pajak, lapor SPT tahunan lewat e-Form badan gagal kirim, data SPT tahunan tidak valid, tolong kasih solusi,” katanya dikutip hari ini.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Jika submit e-Form mengalami kendala ‘Gagal kirim SPT’. Data SPT (tahunan) tidak valid, silakan lakukan pengecekan penyebab permasalahan,” jawab DJP.

Adapun cara untuk mengatasi hambatan saat melaporkan SPT Tahunan badan melalui e-Form, sebagai berikut;

Pastikan terlebih dahulu tidak ada angka desimal, kecuali untuk formulir 1771 ($)/dollar AS;
Tidak ada ampersand (&);
Tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A;
Tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY;
Bila ada penyusutan, Wajib Pajak harus memilih garis lurus bukan GL atau saldo menurun bukan SM;
Tidak boleh ada karakter double quote (“); atau
Klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU eror.

“Apabila masih menghadapi kendala, Wajib Pajak perlu memastikan juga isian SPT (tahunan), termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib Pajak juga dapat mencoba submit SPT tahunan melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala,” jelas DJP.

Selain itu, DJP mengingatkan, Wajib Pajak untuk menggunakan adobe acrobat reader versi 32 bit, serta tidak dalam kondisi ter-update otomatis ke versi 64 bit.

“Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, silakan cek http://pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan badan sebelum batas waktu, yakni paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Untuk lebih memudahkan, DJP telah memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan secara online, baik via e-Filing atau e-Form.

Ada beberapa keunggulan pengisian SPT Tahunan lewat e-Form, yakni tidak membutuhkan koneksi internet, Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT Tahunan, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya, serta terdapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.