PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau Sertel ada masa berlakunya. Bagaimana cara mengecek expired atau masa kadaluarsa sertel dan cara memperpanjang sertel? Sesuai ketentuan, penggunaan dan masa berlaku sertel atau sertifikat digital pajak tidak sampai bertahun-tahun.
Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk mengetahui cara mengecek dan memperpanjang sertel Anda. Sebab masa berlaku sertel ini akan memengaruhi proses pembuatan Faktur Pajak.
Faktur Pajak elektronik atau E-Faktur dibuat oleh wajib pajak selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Apabila sertel kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya, maka PKP tidak akan bisa membuat Faktur Pajak.
Sertel tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian NSFP, dan Pengawasan NSFP, sebagaimana telah diubah dengan SE-69/PJ/2015.
Sertifikat Elektronik diperlukan agar Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa terus mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Jadi, sertel ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti:
Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak Elektronik )
Pembuatan e-Bupot (Bukti Pemotongan Pajak Elektronik)
Pembuatan e-Objection (saluran penyampaian surat keberatan)
Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP
Layanan perpajakan elektronik lainnya yang disediakan DJP
Cara mengecek masa berlaku dan memperpanjang sertel ternyata cukup mudah. Sesuai namanya, Sertifikat Elektronik pajak ini bersifat elektronik atau digital yang memuat identitas serta tanda tangan elektronik wajib pajak sebagai status subjek hukum pihak-pihak dalam sebuah transaksi elektronik.
Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara Sertel.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 pasal 6 ayat 2 yang sudah diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, dinyatakan masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal Sertel diberikan DJP.
Dalam peraturan itu disebutkan pula menjelang masa berlaku Sertifikat Elektronik habis, maka WP atau PKP harus mulai mengurus perpanjangan Sertifikat Elektronik yang baru.
Berikut ini cara mengecek masa berlaku Sertel;
1. Cek online melalui Google Chrome
Berikut cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik apakah sudah expired atau belum:
Klik menu di pojok kanan atas (titik 3 ke bawah).
Selanjutnya, pilih menu ‘Setting’ dan klik menu ‘Show Advanced Setting’.
Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik ‘Manage Certificate’.
Selanjutnya, klik tombol ‘Certificate’, dan Sertifikat Elektronik akan muncul dan Anda bisa melihat ‘Expiration Date’.
2. Cek melalui Mozilla Firefox
Pilih menu ‘Option’ pada ujung kanan atas.
Selanjutnya pilih menu ‘Advance’ dan klik menu ‘View Certificate’.
Kemudian, pilih ‘Your Certificate’, dan Anda bisa langsung melihat masa kadaluarsa pada ‘Expired On’.
3. Cek melalui ‘Internet Explorer’
Pilih menu ‘Internet Option’, kemudian klik menu ‘Content’.
Selanjutnya klik tombol ‘Certificate’, dan lihat masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur Anda pada ‘Expiration Date’.
A. Cek Expired Sertifikat Elektronik Otomatis di Digital Certificate Expiry Notification e-Faktur
Langkah-langkah cara mengecek expired digital certificate pada akun PKP Anda adalah sebagai berikut:
Masuk ke halaman e-faktur.pajak.go.id
Kemudian login dengan NPWP dan password Anda
Setelah masuk ke halaman eFaktur, klik menu “DOWNLOAD SERTIFIKAT DIGITAL“
Lalu klik “Unduh”.
Setelah itu akan muncul notifikasi ( digital certificate expiry notification ) atau masa berlaku sertifikat elektronik Anda.
Berkaitan Sertifikat Elektronik kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya, mengingat proses perpanjangannya sama dengan pengajuan baru, maka permohonan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik baru setidaknya harus memenuhi salah satu alasan berikut ini:
-Masa berlaku sertifikat elektronik akan berakhir atau sudah habis
-Ada penyalahgunaan pada sertifikat elektronik
-Ada potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik
-Lupa frasa sandi atau passphrase sertifikat elektronik atau tidak diketahui
-Penyebab lainnya yang membuat wajib pajak harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik lagi
A. Persyaratan
Berikut persyaratan perpanjangan sertifikat elektronik pajak:
-Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
-Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP salah satu pengurus
-Scan akta pendirian atau akta perubahan terakhir (apabila terdapat perubahan)
-Foto formulir permohonan sertifikat elektronik melalui e-mail
-Foto diri dalam bentuk swafoto memegang KTP, NPWP, dan Formulir
-Pihak yang dapat mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik adalah wajib pajak yang bersangkutan atau pengurus PKP terkait.
PKP terkait bisa direktur atau orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian usaha atau akta PKP.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini tidak dapat diwakilkan, kecuali pihak yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu, seperti sakit yang mengharuskan dilakukan perawatan inap, sedang menjalani masa hukuman pidana, atau terjadi situasi yang bersifat mendesak, misalnya bencana alam.
Berikut prosedur tata cara perpanjang sertifikat elektronik pajak:
Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara elektronik melalui eNofa online atau efaktur.pajak.go.id pada menu permintaan sertifikat digital. Kemudian isi data penanggung jawab perusahaan sesuai petunjuk pengisian, lalu klik “proses”.
Kirim dokumen persyaratan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ke email kpp.218@pajak.go.id.
Terakhir tunggu balasan email dari DJP berupa persetujuan atau penolakan permohonan sertifikat elektronik tersebut.
