PajakOnline.com—E-Filing atau lapor pajak online yang disediakan DJP ini dapat mengurangi antrean di KPP yang selalu diramaikan warga masyarakat wajib pajak yang ingin menunaikan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak yang sudah melaporkan pajaknya melalui e-Filing akan mendapatkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik. Di dalam BPE ini, Wajib Pajak dapat melihat data rinci mulai dari nama Wajib Pajak, tahun pajak, NPWP, masa pajak, status SPT, hingga NTTE.
Terkait hal tersebut, apabila pelaporan pajak Anda melalu e-Filing sudah berhasil maka Anda dapat mencetak BPE dengan cara berikut:
1. Masuk ke situs e-Faktur.
2. Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP.
3. Pilih sertifikat elektronik.
4. Anda akan diarahkan untuk login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang sudah dipilih sebelumnya.
5. Isi password e-Nofa lalu klik login.
6. Pada menu utama e-Faktur, silahkan pilih administrasi SPT lalu klik monitoring SPT.
7. Pada kolom daftar SPT, silahkan isi tahun pajak yang ingin dicetak lalu klik tampilkan.
8. Lalu, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan.
9. Kemudian, Anda dapat mencetak BPE yang berada tepat di atas tulisan cetak SPT.
Dengan demikian, BPE dapat Anda peroleh setelah melaporkan pajak melalui e-Filing. (Atania Salsabila)
































