TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Filing atau lapor pajak online yang disediakan DJP ini dapat mengurangi antrean di KPP yang selalu diramaikan warga masyarakat wajib pajak yang ingin menunaikan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak yang sudah melaporkan pajaknya melalui e-Filing akan mendapatkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik. Di dalam BPE ini, Wajib Pajak dapat melihat data rinci mulai dari nama Wajib Pajak, tahun pajak, NPWP, masa pajak, status SPT, hingga NTTE.

Terkait hal tersebut, apabila pelaporan pajak Anda melalu e-Filing sudah berhasil maka Anda dapat mencetak BPE dengan cara berikut:

1. Masuk ke situs e-Faktur.
2. Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP.
3. Pilih sertifikat elektronik.
4. Anda akan diarahkan untuk login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang sudah dipilih sebelumnya.
5. Isi password e-Nofa lalu klik login.
6. Pada menu utama e-Faktur, silahkan pilih administrasi SPT lalu klik monitoring SPT.
7. Pada kolom daftar SPT, silahkan isi tahun pajak yang ingin dicetak lalu klik tampilkan.
8. Lalu, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan.
9. Kemudian, Anda dapat mencetak BPE yang berada tepat di atas tulisan cetak SPT.

Dengan demikian, BPE dapat Anda peroleh setelah melaporkan pajak melalui e-Filing. (Atania Salsabila)