PajakOnline.com—Dalam transaksi perdagangan terdapat istilah ekspor dan impor yang sering digunakan. Berkaitan dengan hal itu, barang impor tidak terlepas dari PIB atau Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan sebuah dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor barang.
PIB ini juga dapat disebut sebagai e-Faktur importir sebab dokumen tersebut kedudukannya telah disamakan dengan faktur pajak seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Artinya bahwa PIB memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak yakni PIB yang didapatkan oleh importir dapat menjadi pajak masukan dan dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang yang dikelola melalui e-Faktur.
Lebih lanjut, cara menginput PIB di e-Faktur penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak badan yang masuk ke dalam kategori PKP dan bergerak dibidang ekspor impor. Cara Input PIB di e-Faktur sebenarnya tergolong mudah, berikut caranya:
1. Silahkan masuk ke menu dokumen lain.
2. Pilih pajak masukan.
3. Kemudian, pilih sub-menu dan pilih rekam.
4. Pada kolom rekam, silahkan isi dokumen PIB lalu klik simpan.
Kemudian, agar PIB dapat digunakan sebagai faktur pajak oleh PKP maka harus mencantumkan identitas pemilik barang seperti nama, alamat, dan NPWP yang telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Nantinya, PIB akan dilaporkan secara bersamaan dengan dokumen pelengkap sebagai bukti dari pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI yang akan disampaikan kepada pejabat di kantor pabean.
Pada dasarnya, dokumen PIB ini ditunjukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), akan tetapi karena mengingat bahwa adanya PPh dan PPN atau PPnBM yang harus dipungut maka PIB ini juga perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Atania Salsabila)
































