Senin, 16 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah telah memberlakukan pemajakan atas aset kripto sejak 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Wajib Pajak yang memiliki aset kripto harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut ini cara melaporkan penjualan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Persiapkan data-data yang berkaitan transaksi penjualan aset kripto sebelum mengisi SPT.

Simpan jurnal perdagangan dan transaksi kripto Anda. Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga Anda dapat memeriksa ulang laporannya.

Untuk perdagangan kripto, beberapa informasi yang penting untuk dicatat yakni tanggal perdagangan, platform tempat Anda melakukan perdagangan, dompet nonpenahanan tempat Anda melakukan perdagangan, jenis aset yang diperdagangkan, jumlah aset yang diperdagangkan untuk jumlah aset yang Anda terima—termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak, serta biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.

Aturan pajak kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Dalam aturan ini, setiap transaksi kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Lalu, ditambah dengan 2 persen dari tarif PPN atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui pedagang fisik, dan 0,2 persen bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Adapun penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final, sehingga Wajib Pajak harus menyetor dan melaporkan PPh yang terutang. Untuk itu, Anda wajib melaporkan penghasilan yang didapat dari penjualan aset kripto melalui Form SPT 1770.

Formulir SPT ini ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja, maupun hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Cara melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto sebagai berikut:

1. Mempersiapkan bukti potong dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas.

2. Masuk ke dalam akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.

3. Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF”.

4. Pilih “Buat SPT” dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.

5. Jika sudah sesuai dengan kriteria Wajib Pajak SPT 1770, Anda dapat memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.

6. Pilih status “SPT Normal”, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Kalau ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat memilih laman “e-Form PDF” terlebih dahulu.

7. Setelah terisi, Anda dapat memilih menu “Kirim Permintaan” sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

8. Buka formulir SPT yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”.

9. Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “Aset Kripto” dan melengkapi kolom lainnya.

10. Jika sudah selesai, Anda dapat mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

11. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.

12. Periksa kembali hasil pengisian SPT yang Anda lakukan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Anda dapat memilih tombol “Submit”.

13. Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel) atau nomor ponsel, lalu klik “Submit”.

14. Bila pelaporan SPT telah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT berhasil.

15. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui e-mail atau surat elektronik.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.