PajakOnline.com—Pemerintah telah memberlakukan pemajakan atas aset kripto sejak 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Wajib Pajak yang memiliki aset kripto harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut ini cara melaporkan penjualan aset kripto dalam SPT Tahunan.
Persiapkan data-data yang berkaitan transaksi penjualan aset kripto sebelum mengisi SPT.
Simpan jurnal perdagangan dan transaksi kripto Anda. Tuliskan setiap perdagangan dan transaksi, sehingga Anda dapat memeriksa ulang laporannya.
Untuk perdagangan kripto, beberapa informasi yang penting untuk dicatat yakni tanggal perdagangan, platform tempat Anda melakukan perdagangan, dompet nonpenahanan tempat Anda melakukan perdagangan, jenis aset yang diperdagangkan, jumlah aset yang diperdagangkan untuk jumlah aset yang Anda terima—termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak, serta biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat didenominasi dalam jumlah fiat atau aset kripto.
Aturan pajak kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan ini, setiap transaksi kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Lalu, ditambah dengan 2 persen dari tarif PPN atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.
Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui pedagang fisik, dan 0,2 persen bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Adapun penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final, sehingga Wajib Pajak harus menyetor dan melaporkan PPh yang terutang. Untuk itu, Anda wajib melaporkan penghasilan yang didapat dari penjualan aset kripto melalui Form SPT 1770.
Formulir SPT ini ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas, atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja, maupun hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Cara melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto sebagai berikut:
1. Mempersiapkan bukti potong dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas.
2. Masuk ke dalam akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
3. Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF”.
