PajakOnline.com—Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama 1 bulan lamanya yang berarti bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tercatat secara gabungan. PKP dapat membuat faktur pajak gabungan melalui e-Faktur 3.0.
E-Faktur 3.0 hadir dan wajib digunakan Wajib Pajak PKP mulai tanggal 1 Oktober 2020. Keberadaan e-Faktur 3.0 ini menggantikan penggunaan e-Faktur versi 2.2 yang telah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020. Terdapat banyak kemudahan dan skema baru yang disediakan aplikasi ini.
Terkait ketentuannya, pembuatan faktur pajak gabungan dibuat paling lama akhir bulan atau pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP walaupun dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran sebagian ataupun seluruhnya.
Dalam tulisan kali ini kami akan menjelaskan cara membuat faktur pajak gabungan melalui e-Faktur 3.0. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki e-Faktur versi terbaru silahkan unduh terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah dalam membuat faktur pajak gabungan melalui e-Faktur 3.0:
1. Silahkan akses aplikasi e-Faktur 3.0 dekstop.
2. Pada menu utama, silahkan ke menu faktur lalu pilih pajak keluaran dan klik administrasi faktur.
3. Dalam kolom daftar faktur pajak keluaran, silahkan klik rekam faktur.
4. Lalu, silahkan isi data dokumen transaksi yang diminta.
5. Pastikan bahwa tanggal pembuatan adalah akhir bulan.
6. Pada bagian referensi faktur, silahkan masukkan nomor invoice.
7. Apabila terjadi transaksi atau penyerahan sebanyak 6 kali ke pembeli yang sama dalam 1 bulan, maka masukkan 6 nomor invoice tersebut lalu klik lanjutkan.
8. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi lawan transaksi, silahkan isi data yang diminta seperti nama, NPWP, dan alamat dari lawan transaksi Anda kemudian jika sudah silahkan klik lanjutkan.
9. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi, silahkan klik rekam transaksi.
10. Lalu silahkan isi data yang diminta seperti detail barang/jasa, harga barang, dan jumlah barang. Nilai PPN akan terisi otomatis lalu silahkan klik simpan.
11. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru.
12. Pilih yes mengingat terdapat 6 penyerahan atau transaksi.
13. Setelah itu, lakukan perekaman detail transaksi untuk 5 penyerahan lainnya.
14. Apabila perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasil disimpan, silahkan pilih no saat menerima notifikasi untuk membuat detail transaksi baru.
15. Anda akan melihat daftar transaksi yang sudah berhasil direkam pada kolom input faktur lalu silahkan klik simpan.
16. Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat dokumen faktur baru dan silahkan pilih no.
17. Silahkan periksa kembali faktur pajak yang sudah dibuat.
18. Apabila sudah, silahkan melakukan upload.
19. Silahkan klik fitur upload.
20. Apabila sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat akan menjadi siap approve.
21. Setelah itu, silahkan pilih menu management upload dan klik upload faktur.
22. Lalu, silahkan klik start uploader.
23. Isi kode captcha dan kode keamanan e-nofa dan klik submit.
Apabila berhasil, maka status faktur pajak gabungan Anda akan berubah menjadi approval sukses. Salah satu hal yang harus diperhatikan PKP sebelum mengupdate e-Faktur versi 2.2 ke e-Faktur versi 3.0 adalah terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan maka PKP perlu melakukan back-up database. (Atania Salsabila)

































