Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Melalui E-Faktur 3.0

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Februari 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Faktur Pajak dan Nota Retur

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama 1 bulan lamanya yang berarti bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tercatat secara gabungan. PKP dapat membuat faktur pajak gabungan melalui e-Faktur 3.0.

E-Faktur 3.0 hadir dan wajib digunakan Wajib Pajak PKP mulai tanggal 1 Oktober 2020. Keberadaan e-Faktur 3.0 ini menggantikan penggunaan e-Faktur versi 2.2 yang telah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020. Terdapat banyak kemudahan dan skema baru yang disediakan aplikasi ini.

Terkait ketentuannya, pembuatan faktur pajak gabungan dibuat paling lama akhir bulan atau pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP walaupun dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran sebagian ataupun seluruhnya.

Dalam tulisan kali ini kami akan menjelaskan cara membuat faktur pajak gabungan melalui e-Faktur 3.0. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki e-Faktur versi terbaru silahkan unduh terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah dalam membuat faktur pajak gabungan melalui e-Faktur 3.0:

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

1. Silahkan akses aplikasi e-Faktur 3.0 dekstop.
2. Pada menu utama, silahkan ke menu faktur lalu pilih pajak keluaran dan klik administrasi faktur.
3. Dalam kolom daftar faktur pajak keluaran, silahkan klik rekam faktur.
4. Lalu, silahkan isi data dokumen transaksi yang diminta.
5. Pastikan bahwa tanggal pembuatan adalah akhir bulan.
6. Pada bagian referensi faktur, silahkan masukkan nomor invoice.
7. Apabila terjadi transaksi atau penyerahan sebanyak 6 kali ke pembeli yang sama dalam 1 bulan, maka masukkan 6 nomor invoice tersebut lalu klik lanjutkan.
8. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi lawan transaksi, silahkan isi data yang diminta seperti nama, NPWP, dan alamat dari lawan transaksi Anda kemudian jika sudah silahkan klik lanjutkan.
9. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi, silahkan klik rekam transaksi.
10. Lalu silahkan isi data yang diminta seperti detail barang/jasa, harga barang, dan jumlah barang. Nilai PPN akan terisi otomatis lalu silahkan klik simpan.
11. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru.
12. Pilih yes mengingat terdapat 6 penyerahan atau transaksi.
13. Setelah itu, lakukan perekaman detail transaksi untuk 5 penyerahan lainnya.
14. Apabila perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasil disimpan, silahkan pilih no saat menerima notifikasi untuk membuat detail transaksi baru.
15. Anda akan melihat daftar transaksi yang sudah berhasil direkam pada kolom input faktur lalu silahkan klik simpan.
16. Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat dokumen faktur baru dan silahkan pilih no.
17. Silahkan periksa kembali faktur pajak yang sudah dibuat.
18. Apabila sudah, silahkan melakukan upload.
19. Silahkan klik fitur upload.
20. Apabila sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat akan menjadi siap approve.
21. Setelah itu, silahkan pilih menu management upload dan klik upload faktur.
22. Lalu, silahkan klik start uploader.
23. Isi kode captcha dan kode keamanan e-nofa dan klik submit.

Apabila berhasil, maka status faktur pajak gabungan Anda akan berubah menjadi approval sukses. Salah satu hal yang harus diperhatikan PKP sebelum mengupdate e-Faktur versi 2.2 ke e-Faktur versi 3.0 adalah terkait dengan database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan maka PKP perlu melakukan back-up database. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.