PajakOnline.com—Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan baik barang maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) yang termasuk ke dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat melakukan peyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli.
Berikut beberapa informasi yang harus tercantum dalam faktur pajak keluaran:
1. Identitas PKP pembeli.
2. Nama BKP/JKP.
3. Harga Jual.
4. Dasar Pengenaan Harga (DPP).
5. PPN.
6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai cara membuat faktur pajak keluaran. Pada dasarnya, terdapat 2 cara dalam membuat faktur pajak keluaran yakni dengan cara manual dan online. Cara membuat faktur pajak keluaran secara manual, dokumennya berisikan:
1. Data nama.
2. Alamat.
3. NPWP milik PKP.
4. BKP/JKP yang dijelaskan secara rinci.
5. Keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut.
6. Kode dan nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Pastikan nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen juga sudah tercantum.
Sementara itu, cara membuat faktur pajak keluaran secara online dengan menggunakan aplikasi e-faktur yaitu:
1. Login terlebih dahulu.
2. Setelah itu, pilih menu faktur dan klik sub menu administrasi faktur.
3. Pada menu jenis faktur, pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
4. Pada nomor referensi, isi NPWP PKP pembeli, jika tidak ada cukup cantumkan NIK dan klik lanjutkan.
5. Kemudian, isi identitas PKP pembeli selengkap mungkin lalu klik lanjutkan.
6. Di panel berikutya, pilih rekam transaksi untuk mengisi detail penyerahan BKP/JKP lalu klik simpan.
7. Di menu administrasi faktur, periksa faktur yang belum dapat persetujuan, jika ada maka klik perbarui pada faktur tersebut.
8. Selanjutnya, unggah faktur pajak yang sudah dibuat tadi dimenu management upload.
9. Jika sudah mendapat persetujuan dari sistem maka faktur pajak keluaran tersebut dapat diunduh.
Dengan demikian, membuat faktur pajak keluaran secara online lebih memudahkan PKP juga dikarenakan teknologi yang semakin canggih dapat membuat segala hal menjadi lebih mudah dan praktis. Faktur pajak keluaran dibuat pada waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam UU KUP seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya. (Atania Salsabila)

































