TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan baik barang maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) yang termasuk ke dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat melakukan peyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli.

Berikut beberapa informasi yang harus tercantum dalam faktur pajak keluaran:

1. Identitas PKP pembeli.
2. Nama BKP/JKP.
3. Harga Jual.
4. Dasar Pengenaan Harga (DPP).
5. PPN.
6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai cara membuat faktur pajak keluaran. Pada dasarnya, terdapat 2 cara dalam membuat faktur pajak keluaran yakni dengan cara manual dan online. Cara membuat faktur pajak keluaran secara manual, dokumennya berisikan:

1. Data nama.
2. Alamat.
3. NPWP milik PKP.
4. BKP/JKP yang dijelaskan secara rinci.
5. Keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut.
6. Kode dan nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Pastikan nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen juga sudah tercantum.

Sementara itu, cara membuat faktur pajak keluaran secara online dengan menggunakan aplikasi e-faktur yaitu:

1. Login terlebih dahulu.
2. Setelah itu, pilih menu faktur dan klik sub menu administrasi faktur.
3. Pada menu jenis faktur, pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
4. Pada nomor referensi, isi NPWP PKP pembeli, jika tidak ada cukup cantumkan NIK dan klik lanjutkan.
5. Kemudian, isi identitas PKP pembeli selengkap mungkin lalu klik lanjutkan.
6. Di panel berikutya, pilih rekam transaksi untuk mengisi detail penyerahan BKP/JKP lalu klik simpan.
7. Di menu administrasi faktur, periksa faktur yang belum dapat persetujuan, jika ada maka klik perbarui pada faktur tersebut.
8. Selanjutnya, unggah faktur pajak yang sudah dibuat tadi dimenu management upload.
9. Jika sudah mendapat persetujuan dari sistem maka faktur pajak keluaran tersebut dapat diunduh.

Dengan demikian, membuat faktur pajak keluaran secara online lebih memudahkan PKP juga dikarenakan teknologi yang semakin canggih dapat membuat segala hal menjadi lebih mudah dan praktis. Faktur pajak keluaran dibuat pada waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam UU KUP seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya. (Atania Salsabila)