Minggu, 10 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat NPWP Online bagi Pelamar Kerja

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 April 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

Ilustrasi NPWP. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi yang hendak melamar pekerjaan, biasanya harus melampirkan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang tidak hanya bisa dimiliki seseorang yang telah bekerja dan berpenghasilan. Karena itu, penting memahami cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, termasuk ketentuan terkait syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya. NPWP tersebut dimiliki untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja kami kutip dari DJP terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:

1.Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

2.Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
3.Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja selengkapnya:

1.Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
2.Pastikan sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran. 3.Silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Lalu klik Daftar.
4.Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail. Bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.
5.Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman e-registration.
6.Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta.
7.Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital.
8.Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
9.Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda.
10.Jangan lupa, salin ulang kode captcha. Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda.
11.Bukalah e-mail dengan subjek e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi.
12.Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Demikian cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. Selanjutnya, akses kembali ereg.pajak.go.id untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP sebagaimana berikut:

1.Masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya.
2.Salin ulang captcha, kemudian klik Login.
3.Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
4.Form Kategori: Centang kolom Orang Pribadi.
5.Lalu centang juga kolom Pusat.
6.Centang juga kolom WNI,
7.Lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
8.Kemudian, masukkan captcha, lalu klik Cek.
9.Jika sudah silakan klik Next.

Form Identitas Wajib Pajak:
Isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat e-mail atau fax. Jika sudah, silakan klik Next.

Form Sumber Penghasilan:
Silakan pilih secara bebas karena belum bekerja. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik Next.

Form Alamat Domisili:
Isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik Next.

Form Alamat KTP:
Isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.

Form Alamat Usaha: Silakan lewati form ini. Klik Next.

Form Info Tambahan: Centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta. Lalu, klik Next.

Form Persyaratan: Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next.

Form Pernyataan: Centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next.

Form PP 23: Centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik Simpan.

Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit.

Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis. Ceklah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.

Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Demikian cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, lengkap dengan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.