Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Membuat NPWP Online bagi Pelamar Kerja

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/04/2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

Ilustrasi NPWP. Sumber Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Bagi yang hendak melamar pekerjaan, biasanya harus melampirkan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang tidak hanya bisa dimiliki seseorang yang telah bekerja dan berpenghasilan. Karena itu, penting memahami cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, termasuk ketentuan terkait syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya. NPWP tersebut dimiliki untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja kami kutip dari DJP terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:

1.Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

2.Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
3.Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja selengkapnya:

1.Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
2.Pastikan sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran. 3.Silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Lalu klik Daftar.
4.Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail. Bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.
5.Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman e-registration.
6.Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta.
7.Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital.
8.Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
9.Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda.
10.Jangan lupa, salin ulang kode captcha. Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda.
11.Bukalah e-mail dengan subjek e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi.
12.Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Demikian cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. Selanjutnya, akses kembali ereg.pajak.go.id untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP sebagaimana berikut:

1.Masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya.
2.Salin ulang captcha, kemudian klik Login.
3.Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
4.Form Kategori: Centang kolom Orang Pribadi.
5.Lalu centang juga kolom Pusat.
6.Centang juga kolom WNI,
7.Lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
8.Kemudian, masukkan captcha, lalu klik Cek.
9.Jika sudah silakan klik Next.

Form Identitas Wajib Pajak:
Isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat e-mail atau fax. Jika sudah, silakan klik Next.

Form Sumber Penghasilan:
Silakan pilih secara bebas karena belum bekerja. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik Next.

Form Alamat Domisili:
Isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik Next.

Form Alamat KTP:
Isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.

Form Alamat Usaha: Silakan lewati form ini. Klik Next.

Form Info Tambahan: Centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta. Lalu, klik Next.

Form Persyaratan: Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next.

Form Pernyataan: Centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next.

Form PP 23: Centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik Simpan.

Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit.

Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis. Ceklah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.

Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Demikian cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, lengkap dengan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

 

Share546Tweet342Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Kartu BPJS Kesehatan Rusak atau Hilang? Cetak Lagi Aja secara Online

Next Post

Selama Ramadhan dan Lebaran, BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Selama Ramadhan dan Lebaran, BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun

19 Industri Dapat Stimulus Fiskal Jilid 2, Ini Daftarnya

Pemerintah Evaluasi Tax Holiday dan Tax Allowance

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

Cara Membuat NPWP Badan Usaha, Berikut Persyaratannya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In