PajakOnline.com—Surat keterangan usaha (SKU) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pelaku usaha ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Surat keterangan usaha ini adalah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh aparat berwenang, yaitu Kelurahan atau Kepala Desa. Surat keterangan usaha ini berguna untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari Kelurahan atau Desa tersebut, dan benar memiliki usaha yang disebutkan.
Selain menjadi bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, seperti:
- Menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
- Menjadi dokumen syarat untuk pengajuan NPWP Badan
- Mendapatkan BLT UMKM
- Keperluan lainnya yang menyangkut dengan usaha
Hal pertama yang dilakukan untuk membuat surat ini adalah pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni antara lain:
- KTP (kartu tanda penduduk) baik asli maupun fotokopi
- KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi materai)
- Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta dapat diunduh dari situs pelayanan.jakarta.go.id
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan:
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan tidak keberatan
- KTP pemilik tanah/bangunan
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum.
Sebagai informasi, untuk semua persyaratan dapat Anda lihat di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.
Jika Pelaku Usaha sudah menyiapkan seluruh dokumen, pelaku usaha dapat membawanya dan mendatangi kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha dapat mendatangi PTSP DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah lain dapat memiliki kebijakan yang berbeda.
Jangan khawatir pelaku usaha juga dapat mengajukan dan membuat surat usaha ini secara online melalui website oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman oss.go.id
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang disediakan.
- Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun tersebut.
- Pelaku usaha akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran surat keterangan usaha.
- Pada saat mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
- Kemudian akan muncul form data pemohon untuk diisi sesuai dengan data yang benar.
- Jika sudah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan memunculkan data hasil akhir dari pendaftaran.
- Print hasil tersebut karena itu adalah surat keterangan usaha.
Itulah cara membuat surat keterangan usaha untuk pelaku usaha. Surat ini berhubungan dengan pemerintah daerah tempat usaha berada sehingga pelaku usaha perlu memastikan kebijakan yang berlaku. Setelah memiliki surat ini, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam urusan transaksi keuangan dan perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)