Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

Presiden Jokowi dalam acara pemberian NIB bagi pelaku UMK perseorangan, Rabu (13/07/2022), di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jaktim. (Foto: Setkab).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat keterangan usaha (SKU) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pelaku usaha ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Surat keterangan usaha ini adalah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh aparat berwenang, yaitu Kelurahan atau Kepala Desa. Surat keterangan usaha ini berguna untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari Kelurahan atau Desa tersebut, dan benar memiliki usaha yang disebutkan.

Selain menjadi bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, seperti:

  •  Menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
  •  Menjadi dokumen syarat untuk pengajuan NPWP Badan
  •  Mendapatkan BLT UMKM
  •  Keperluan lainnya yang menyangkut dengan usaha

Hal pertama yang dilakukan untuk membuat surat ini adalah pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni antara lain:

  •  KTP (kartu tanda penduduk) baik asli maupun fotokopi
  •  KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
  •  NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  •  Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi materai)
  •  Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta dapat diunduh dari situs pelayanan.jakarta.go.id
  •  Surat pengantar dari RT/RW setempat

Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan:

  •  Foto lokasi usaha
  •  Perjanjian sewa tanah/bangunan
  •  Surat pernyataan tidak keberatan
  •  KTP pemilik tanah/bangunan
  •  Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum.

Sebagai informasi, untuk semua persyaratan dapat Anda lihat di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Jika Pelaku Usaha sudah menyiapkan seluruh dokumen, pelaku usaha dapat membawanya dan mendatangi kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha dapat mendatangi PTSP DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah lain dapat memiliki kebijakan yang berbeda.

Jangan khawatir pelaku usaha juga dapat mengajukan dan membuat surat usaha ini secara online melalui website oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  •  Kunjungi laman oss.go.id
  •  Jika belum memiliki akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang disediakan.
  •  Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun tersebut.
  •  Pelaku usaha akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran surat keterangan usaha.
  •  Pada saat mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
  •  Kemudian akan muncul form data pemohon untuk diisi sesuai dengan data yang benar.
  •  Jika sudah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan memunculkan data hasil akhir dari pendaftaran.
  •  Print hasil tersebut karena itu adalah surat keterangan usaha.

Itulah cara membuat surat keterangan usaha untuk pelaku usaha. Surat ini berhubungan dengan pemerintah daerah tempat usaha berada sehingga pelaku usaha perlu memastikan kebijakan yang berlaku. Setelah memiliki surat ini, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam urusan transaksi keuangan dan perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.