Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

Presiden Jokowi dalam acara pemberian NIB bagi pelaku UMK perseorangan, Rabu (13/07/2022), di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jaktim. (Foto: Setkab).

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Surat keterangan usaha (SKU) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pelaku usaha ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Surat keterangan usaha ini adalah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh aparat berwenang, yaitu Kelurahan atau Kepala Desa. Surat keterangan usaha ini berguna untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari Kelurahan atau Desa tersebut, dan benar memiliki usaha yang disebutkan.

Selain menjadi bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, seperti:

  •  Menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
  •  Menjadi dokumen syarat untuk pengajuan NPWP Badan
  •  Mendapatkan BLT UMKM
  •  Keperluan lainnya yang menyangkut dengan usaha

Hal pertama yang dilakukan untuk membuat surat ini adalah pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni antara lain:

  •  KTP (kartu tanda penduduk) baik asli maupun fotokopi
  •  KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
  •  NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  •  Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi materai)
  •  Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta dapat diunduh dari situs pelayanan.jakarta.go.id
  •  Surat pengantar dari RT/RW setempat

Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan:

  •  Foto lokasi usaha
  •  Perjanjian sewa tanah/bangunan
  •  Surat pernyataan tidak keberatan
  •  KTP pemilik tanah/bangunan
  •  Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum.

Sebagai informasi, untuk semua persyaratan dapat Anda lihat di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Jika Pelaku Usaha sudah menyiapkan seluruh dokumen, pelaku usaha dapat membawanya dan mendatangi kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha dapat mendatangi PTSP DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah lain dapat memiliki kebijakan yang berbeda.

Jangan khawatir pelaku usaha juga dapat mengajukan dan membuat surat usaha ini secara online melalui website oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  •  Kunjungi laman oss.go.id
  •  Jika belum memiliki akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang disediakan.
  •  Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun tersebut.
  •  Pelaku usaha akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran surat keterangan usaha.
  •  Pada saat mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
  •  Kemudian akan muncul form data pemohon untuk diisi sesuai dengan data yang benar.
  •  Jika sudah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan memunculkan data hasil akhir dari pendaftaran.
  •  Print hasil tersebut karena itu adalah surat keterangan usaha.

Itulah cara membuat surat keterangan usaha untuk pelaku usaha. Surat ini berhubungan dengan pemerintah daerah tempat usaha berada sehingga pelaku usaha perlu memastikan kebijakan yang berlaku. Setelah memiliki surat ini, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam urusan transaksi keuangan dan perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share478Tweet299Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Cara Mengajukan SKB Pajak Penghasilan

Next Post

Bapenda Riau Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun Ini

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

Bapenda Riau Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun Ini

E-Tax Court, Sidang Bisa Digelar Online

E-Tax Court, Sidang Bisa Digelar Online

PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In