PajakOnline.com—Wajib Pajak yang mengalami kesalahan dalam pembuatan surat setoran pajak dan sering kali menyadari kesalahan tersebut saat hendak menginput Nomor Transanksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam SPT. Kesalahan biasanya terjadi saat pengisian formulir SSP/SSE, SSPCP maupun kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak. Kesalahan ini dapat dilakukan Wajib Pajak maupun kesalahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan cara mengajukan Pemindahbukuan. Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan dapat secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak.
Jika permohonan Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Bukti Pemindahbukuan. Tetapi, jika permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak tidak akan mengeluarkan Bukti Pemindahbukuan.
Sebaliknya, dalam kasus ketidaksesuaian, Direktur Jenderal Pajak akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai ketidakpenuhan tersebut.
Jangka waktu persertujuan pemindahbukuan sesuai dengan SE-36/PJ/2021 dan KEP 160-PJ/2022 dipersingkat paling lama menjadi 21 hari dimana diaturan sebelumnya adalah paling lama 30 hari.
Lampiran dalam surat permohonan pemindahbukuan sebagai berikut;
1. Asli SSP, asli SSPCP, asli Bukti Pbk, dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran pajak penghasilan dalam mata uang dollar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukukan
2. Asli surat penyataan kesalahan perekaman dari Pimpinan Bank
3. Asli pemberitahuan pabean impor,dokumen cukai atau surat tagihan
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor
5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau wali badan
6. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercatum dalam SSP,yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
Dalam hal menghindari keterlambatan proses pengajuan pemindahbukuan ,DJP memberikan kemudahan dengan menggunakan layanan e-pbk
Langkah yang dapat dilakukan di E-PBK:
1. Wajib Pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
2. Wajib Pajak mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke situ DJP Online. Setelahmasuk, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Pemindahbukuan’.
3. Ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
4. Dalam menu ‘e-PBK’, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
5. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
6. Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
7. Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan. (Wiasti Meurani)