PajakOnline.com—Untuk memfasilitasi kebutuhan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mencetak bukti potong (bupot) pajak, disediakan layanan oleh pemerintah untuk cetak bupot secara digital. PNS di Indonesia yang sudah pensiun bisa menggunakan layanan ini.
Ada beberapa tahapan dalam memperoleh dan mencetak bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 lewat laman resmi PT Taspen (Persero)
1. Buka laman https://services.taspen.co.id/e-spt/login.php
2. Lakukan login dulu agar dapat mengakses layanan tersebut, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pada website Taspen, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran yaitu klik Daftar Sekarang!
Ketika melakukan pendaftaran, wajib pajak akan diminta untuk mengisi sejumlah data contohnya nomor induk pegawai (NIP), nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan e-mail. Jika sudah memasukkan data secara lengkap, klik Daftar.
Sesudah klik Daftar, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan one time password (OTP) yang dikirimkan lewat e-mail terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak harus memeriksa kembali pesan masuk dari e-mail yang didaftarkan.
Kemudian, terdapat tahap verifikasi dengan meminta kode OTP yang dikirimkan lewat nomor telepon seluler. Lalu, jika registrasi sudah berhasil dilakukan akan ada notifikasi yang menyatakan Registrasi Berhasil.
3. ketika telah mempunyai akun Taspen, wajib pajak bisa melakukan login yaitu dengan memasukkan email, password, dan kode keamanan lalu klik Login. Setelah melakukan login, wajib pajak dapat memilih layanan E-SPT Pensiun.
4. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke dalam fitur layanan E-SPT Pensiun. Pada fitur tersebut, telah tersedia dokumen bupot SPT 1721 A2. Wajib pajak bisa mengunduh bukti potong SPT 1721 A2 Pensiun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































