Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan Keberatan dalam Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam kasus sengketa pajak yang hubungannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Dalam penerapannya, banyak terjadi perbedaan pendapat antara otoritas pajak dan wajib pajak terhadap sengketa yang terjadi. Oleh karena itu, wajib pajak diberi hak untuk mengajukan keberatan.

Hubungannya dengan pengajuan keberatan PBB (pemungutannya oleh pemerintah pusat), wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan yang ditujukan kepada dirjen pajak. Keberatan ini dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ataupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Hal ini teratur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU PBB, dalam mengajukan keberatan penulisannya harus dalam bahasa Indonesia juga harus dilakukan pada jangka waktu tiga bulan dari tanggal diterimanya SPPT atau SKP.

Tetapi jika wajib pajak tidak bisa mengajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena kondisinya, maka perlu memberikan bukti yang kuat.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Kemudian ketentuan teknis dalam mengajukan keberatan PBB ini diatur lebih jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 249/2016).

Pasal 4 ayat (2) PMK 249/2016 mengatur, untuk setiap surat keberatan yang diajukan, berlaku untuk satu SPPT atau SKP PBB yang ditujukan kepada dirjen pajak dengan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tidak hanya itu, dalam surat keberatan itu wajib melampirkan fotokopi SPPT atau SKP PBB beserta jumlah PBB terutang sesuai penghitungan wajib pajak dan dilengkapi dengan alasan mengajukan keberatan.

Wajib pajak terkait harus menandatangani surat keberatan itu. Jika surat keberatan tidak ditandatangani wajib pajak mengikuti Pasal 4 ayat (2) huruf g PMK 249/2016, harus melampirkan surat kuasa khusus pada surat keberatan itu.

Kemudian sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) UU PBB yaitu tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Ditjen Pajak yang diberikan dan/atau tanda pengiriman surat keberatan lewat pos.

Di luar itu, sesuai Pasal 15 ayat (4) UU PBB, dirjen pajak perlu memberikan hal-hal yang sebagai dasar pengenaan pajak dalam bentuk tulisan ketika diminta oleh wajib pajak dalam keperluan pengajuan keberatan. Perlu diingat, sesuai dengan Pasal 15 ayat (6) UU PBB, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pajak dalam membayar utang pajaknya.

Dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PBB, dirjen pajak wajib memberikan keputusan pada keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 12 bulan dari tanggal Surat Keberatan diterima.

Hingga surat keputusan diterbitkan, wajib pajak bisa menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan dirjen pajak itu bisa berwujud menerima seluruhnya atau menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.

Jika wajib pajak melakukan pengajuan keberatan atas SKP, wajib pajak yang berkaitan perlu membuktikan terkait adanya ketidak benaran SKP itu. Dalam hal dirjen pajak belum juga memberikan keputusan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, keberatan yang diajukan dianggap diterima.

Dalam Pasal 103 sampai 106 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang pengajuan keberatan dalam PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB yang dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah.

Mengikuti Pasal 103 ayat (1) UU PDRD, wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan untuk kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam sebuah SPPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak perpajakan daerah.

Tidak banyak perbedaan dengan ketentuan pada UU PBB, ada syarat dalam pengajuan keberatan teratur dalam Pasal 103 ayat (2) UU PDRD yaitu keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Pengajuan permohonan keberatan dilakukan harus dalam jangka waktu paling lama tiga bulan dari tanggal surat, tanggal pemotongan, atau pemungutan. Tetapi, Pasal 103 ayat (3) UU PDRD masih memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam mengajukan keberatan walaupun sudah melebihi jangka waktu yang ditentukan jika ia bisa menunjukkan dirinya tidak dapat memenuhi jangka waktu itu disebabkan kondisi diluar kendalinya.

Dalam mengajukan keberatan pada PBB-P2, mengikuti Pasal 103 ayat(4) UU PDRD, wajib pajak harus lebih dulu membayar setidaknya sesuai dengan jumlah yang sudah disetujui wajib pajak.

Sedangkan yang digunakan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan yaitu tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU PDRD Pada keberatan yang diajukan, kepala daerah wajib memberi keputusan paling lambat 12 bulan dari tanggal diterimanya surat keberatan. Keputusan maksudnya dalam bentuk menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Sesuai dengan Pasal 104 ayat (3) UU PDRD,Jika kepala daerah masih belum juga mengeluarkan keputusan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan maka berdasarkan Pasal 104 ayat (3) UU PDRD, keberatan yang telah diajukan akan dianggap dikabulkan. Perlu dipahami, ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam peraturan daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.