PajakOnline.com—Dalam kasus sengketa pajak yang hubungannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Dalam penerapannya, banyak terjadi perbedaan pendapat antara otoritas pajak dan wajib pajak terhadap sengketa yang terjadi. Oleh karena itu, wajib pajak diberi hak untuk mengajukan keberatan.
Hubungannya dengan pengajuan keberatan PBB (pemungutannya oleh pemerintah pusat), wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan yang ditujukan kepada dirjen pajak. Keberatan ini dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ataupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Hal ini teratur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)
Mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU PBB, dalam mengajukan keberatan penulisannya harus dalam bahasa Indonesia juga harus dilakukan pada jangka waktu tiga bulan dari tanggal diterimanya SPPT atau SKP.
Tetapi jika wajib pajak tidak bisa mengajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena kondisinya, maka perlu memberikan bukti yang kuat.
Kemudian ketentuan teknis dalam mengajukan keberatan PBB ini diatur lebih jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 249/2016).
Pasal 4 ayat (2) PMK 249/2016 mengatur, untuk setiap surat keberatan yang diajukan, berlaku untuk satu SPPT atau SKP PBB yang ditujukan kepada dirjen pajak dengan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tidak hanya itu, dalam surat keberatan itu wajib melampirkan fotokopi SPPT atau SKP PBB beserta jumlah PBB terutang sesuai penghitungan wajib pajak dan dilengkapi dengan alasan mengajukan keberatan.
Wajib pajak terkait harus menandatangani surat keberatan itu. Jika surat keberatan tidak ditandatangani wajib pajak mengikuti Pasal 4 ayat (2) huruf g PMK 249/2016, harus melampirkan surat kuasa khusus pada surat keberatan itu.
Kemudian sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) UU PBB yaitu tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Ditjen Pajak yang diberikan dan/atau tanda pengiriman surat keberatan lewat pos.
Di luar itu, sesuai Pasal 15 ayat (4) UU PBB, dirjen pajak perlu memberikan hal-hal yang sebagai dasar pengenaan pajak dalam bentuk tulisan ketika diminta oleh wajib pajak dalam keperluan pengajuan keberatan. Perlu diingat, sesuai dengan Pasal 15 ayat (6) UU PBB, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pajak dalam membayar utang pajaknya.
Dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PBB, dirjen pajak wajib memberikan keputusan pada keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 12 bulan dari tanggal Surat Keberatan diterima.
Hingga surat keputusan diterbitkan, wajib pajak bisa menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan dirjen pajak itu bisa berwujud menerima seluruhnya atau menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.
Jika wajib pajak melakukan pengajuan keberatan atas SKP, wajib pajak yang berkaitan perlu membuktikan terkait adanya ketidak benaran SKP itu. Dalam hal dirjen pajak belum juga memberikan keputusan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, keberatan yang diajukan dianggap diterima.
Dalam Pasal 103 sampai 106 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang pengajuan keberatan dalam PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB yang dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah.
Mengikuti Pasal 103 ayat (1) UU PDRD, wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan untuk kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam sebuah SPPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak perpajakan daerah.
Tidak banyak perbedaan dengan ketentuan pada UU PBB, ada syarat dalam pengajuan keberatan teratur dalam Pasal 103 ayat (2) UU PDRD yaitu keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Pengajuan permohonan keberatan dilakukan harus dalam jangka waktu paling lama tiga bulan dari tanggal surat, tanggal pemotongan, atau pemungutan. Tetapi, Pasal 103 ayat (3) UU PDRD masih memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam mengajukan keberatan walaupun sudah melebihi jangka waktu yang ditentukan jika ia bisa menunjukkan dirinya tidak dapat memenuhi jangka waktu itu disebabkan kondisi diluar kendalinya.
Dalam mengajukan keberatan pada PBB-P2, mengikuti Pasal 103 ayat(4) UU PDRD, wajib pajak harus lebih dulu membayar setidaknya sesuai dengan jumlah yang sudah disetujui wajib pajak.
Sedangkan yang digunakan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan yaitu tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU PDRD Pada keberatan yang diajukan, kepala daerah wajib memberi keputusan paling lambat 12 bulan dari tanggal diterimanya surat keberatan. Keputusan maksudnya dalam bentuk menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
Sesuai dengan Pasal 104 ayat (3) UU PDRD,Jika kepala daerah masih belum juga mengeluarkan keputusan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan maka berdasarkan Pasal 104 ayat (3) UU PDRD, keberatan yang telah diajukan akan dianggap dikabulkan. Perlu dipahami, ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam peraturan daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































