PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020, untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional harus mengatur prosedur pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Dalam Pasal 2 PMK tersebut, menjelaskan DJBC dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan di impor dalam skema preferensi dan skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Dalam skema preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai perjanjian/kesepakatan internasional.
Sedangkan, dalam skema non preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan/kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.
Untuk dapat memperoleh penetapan keasalan barang kepada DJBC melalui direktur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) yaitu penetapan/penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentual asal barang yang berlaku sesuai data yang disampaikan kepada DJBC sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.
Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemohon mempunyai nomor identitas kepabeanan.
2. Tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.
3. Barang yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan/banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang/audit kepabeanan serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Lebih lanjut, pemohon PKBSI mencakup:
1. Importir.
2. Eksportir.
3. Penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat.
4. Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB).
5. Badan usaha/pelaku usaha KEK.
6. Pengusaha di kawasan bebas.
7. Perwakilan dari pemohon.
8. Pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Kemudian, permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC, jika sistem tersebut belum dapat digunakan/mengalami gangguan maka permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berhubungan dengan identifikasi keasalan barang seperti:
1. Dokumen pemesanan pembelian.
2. Konfirmasi pemesanan.
3. Kontrak penjualan.
4. Faktur.
5. Letter Of Credit (L/C).
Serta data teknis yang sudah disahkan eksportir, seperti:
1. Detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya.
2. Negara asal bahan baku.
3. Biaya tenaga kerja langsung/biaya overhead langsung.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa asing lalu pengajuan permohonan harus disertai dengan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, direktur di DJBC akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut serta dokumen yang dilampirkan pemohon.
Dalam proses penelitiannya, direktur dapat melakukan permintaan tambahan data dan meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan terkait informasi tentang ketentuan asal barang atas barang yang sedang diajukan permohonan.
Dalam hasil penelitian tersebut, direktur fasilitas kepabeanan atas nama DJBC akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lambat 30 hari kerja untuk Operator Ekonomi Bersertifikat/Mitra Utama Kepabeanan dan 40 hari kerja untuk pemohon lainnya yang dihitung dari permohonan tersebut diterima secara lengkap.
Jika permohonan tersebut disetujui maka direktur atas nama DJBC akan menerbitkan PKBSI, namun jika permohonan ditolak maka direktur atas nama DJBC akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sebagai berikut:
1. Apabila hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
2. Pemohon tidak menyerahkan tambahan data/dokumen yang diminta dalam jangka waktu yang ditetappkan.
3. Pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan. (Atania Salsabila)
































