Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan Permohonan Keasalan Barang Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Ilustrasi Pelabuhan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020,  untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional harus mengatur prosedur pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut, menjelaskan DJBC dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan di impor dalam skema preferensi dan skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Dalam skema preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai perjanjian/kesepakatan internasional.

Sedangkan, dalam skema non preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan/kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.

Untuk dapat memperoleh penetapan keasalan barang kepada DJBC melalui direktur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) yaitu penetapan/penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentual asal barang yang berlaku sesuai data yang disampaikan kepada DJBC sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.

Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

1. Pemohon mempunyai nomor identitas kepabeanan.
2. Tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.
3. Barang yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan/banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang/audit kepabeanan serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Lebih lanjut, pemohon PKBSI mencakup:

1. Importir.
2. Eksportir.
3. Penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat.
4. Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB).
5. Badan usaha/pelaku usaha KEK.
6. Pengusaha di kawasan bebas.
7. Perwakilan dari pemohon.
8. Pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Kemudian, permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC, jika sistem tersebut belum dapat digunakan/mengalami gangguan maka permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berhubungan dengan identifikasi keasalan barang seperti:

1. Dokumen pemesanan pembelian.
2. Konfirmasi pemesanan.
3. Kontrak penjualan.
4. Faktur.
5. Letter Of Credit (L/C).

Serta data teknis yang sudah disahkan eksportir, seperti:
1. Detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya.
2. Negara asal bahan baku.
3. Biaya tenaga kerja langsung/biaya overhead langsung.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa asing lalu pengajuan permohonan harus disertai dengan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, direktur di DJBC akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut serta dokumen yang dilampirkan pemohon.

Dalam proses penelitiannya, direktur dapat melakukan permintaan tambahan data dan meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan terkait informasi tentang ketentuan asal barang atas barang yang sedang diajukan permohonan.

Dalam hasil penelitian tersebut, direktur fasilitas kepabeanan atas nama DJBC akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lambat 30 hari kerja untuk Operator Ekonomi Bersertifikat/Mitra Utama Kepabeanan dan 40 hari kerja untuk pemohon lainnya yang dihitung dari permohonan tersebut diterima secara lengkap.

Jika permohonan tersebut disetujui maka direktur atas nama DJBC akan menerbitkan PKBSI, namun jika permohonan ditolak maka direktur atas nama DJBC akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sebagai berikut:

1. Apabila hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
2. Pemohon tidak menyerahkan tambahan data/dokumen yang diminta dalam jangka waktu yang ditetappkan.
3. Pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.