Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan Permohonan Keasalan Barang Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Ilustrasi Pelabuhan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020,  untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional harus mengatur prosedur pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut, menjelaskan DJBC dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan di impor dalam skema preferensi dan skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Dalam skema preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai perjanjian/kesepakatan internasional.

Sedangkan, dalam skema non preferensi berpegangan pada ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan/kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.

Untuk dapat memperoleh penetapan keasalan barang kepada DJBC melalui direktur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) yaitu penetapan/penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentual asal barang yang berlaku sesuai data yang disampaikan kepada DJBC sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.

Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

1. Pemohon mempunyai nomor identitas kepabeanan.
2. Tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.
3. Barang yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan/banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang/audit kepabeanan serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Lebih lanjut, pemohon PKBSI mencakup:

1. Importir.
2. Eksportir.
3. Penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat.
4. Penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB).
5. Badan usaha/pelaku usaha KEK.
6. Pengusaha di kawasan bebas.
7. Perwakilan dari pemohon.
8. Pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Kemudian, permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC, jika sistem tersebut belum dapat digunakan/mengalami gangguan maka permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berhubungan dengan identifikasi keasalan barang seperti:

1. Dokumen pemesanan pembelian.
2. Konfirmasi pemesanan.
3. Kontrak penjualan.
4. Faktur.
5. Letter Of Credit (L/C).

Serta data teknis yang sudah disahkan eksportir, seperti:
1. Detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya.
2. Negara asal bahan baku.
3. Biaya tenaga kerja langsung/biaya overhead langsung.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa asing lalu pengajuan permohonan harus disertai dengan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, direktur di DJBC akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut serta dokumen yang dilampirkan pemohon.

Dalam proses penelitiannya, direktur dapat melakukan permintaan tambahan data dan meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan terkait informasi tentang ketentuan asal barang atas barang yang sedang diajukan permohonan.

Dalam hasil penelitian tersebut, direktur fasilitas kepabeanan atas nama DJBC akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lambat 30 hari kerja untuk Operator Ekonomi Bersertifikat/Mitra Utama Kepabeanan dan 40 hari kerja untuk pemohon lainnya yang dihitung dari permohonan tersebut diterima secara lengkap.

Jika permohonan tersebut disetujui maka direktur atas nama DJBC akan menerbitkan PKBSI, namun jika permohonan ditolak maka direktur atas nama DJBC akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sebagai berikut:

1. Apabila hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
2. Pemohon tidak menyerahkan tambahan data/dokumen yang diminta dalam jangka waktu yang ditetappkan.
3. Pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.