TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengatasi Data E-Faktur yang Hilang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Faktur adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2014 dikatakan bahwa PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.

E-Faktur atau faktur pajak elektronik sendiri wajib dibuat oleh PKP pada saat tertentu, yaitu:

1. Penyerahan BKP/JKP.
2. Menerima pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP.
3. Pembayaran termin atau penyerahan sebagai tahap pengerjaan.

Dalam membuat faktur pajak, PKP sering dihadapkan oleh beberapa masalah yang timbul. Salah satunya yakni database e-Faktur yang hilang. Masalah tersebut biasanya terjadi dikarenakan hal-hal berikut:

1. Kerusakan pada perangkat yang Anda gunakan untuk menginstal aplikasi e-Faktur sehingga mengakibatkan data yang berada di dalamnya juga ikut hilang.

2. Kerusakan pada software aplikasi e-Faktur yang menyebabkan data corrupt atau hilang sebagian serta disebabkan oleh virus dan malware.

3. Adanya kesalahan saat mengupdate aplikasi e-Faktur sehingga beberapa data e-Faktur yang tersimpan di dalamnya hilang.

4. Menginstal ulang komputer dan aplikasi e-Faktur tanpa melakukan backup yang menyebabkan hilangnya data.

5. Human error seperti lupa password aplikasi e-Faktur yang menyebabkan aplikasi tidak dapat dibuka dan secara otomatis data tidak dapat diakses.

Bagi Anda yang mengalami masalah tersebut, Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam SE-58/PJ/2015 sebagai berikut:

1. Mengajukan permintaan data e-Faktur yang hilag secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar dengan melampirkan surat permintaan data e-Faktur.

2. Setelah surat permintaan diajukan, pemohon akan memperoleh bukti penerimaan surat.

3. Setelah itu, pemohon akan menerima pemberitahuan lewat email yang terdaftar untuk mengambil data e-Faktur ke KPP. Jika tidak maka permohonan tidak dapat diproses.

4. Ambil data e-Faktur ke KPP dengan menunjukkan asli bukti penerimaan surat.

5. Pemohon akan menerima data e-Faktur yang hilang setelah sebelumnya memasukkan password dan menandatangani tanda terima.

Dalam surat permintaan tersebut PKP harus mencantumkan nama PKP, NIK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat. KPP akan menyiapkan data e-Faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap sehingga PKP tak perlu khawatir. (Atania Salsabila)