PajakOnline.com—E-Faktur adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2014 dikatakan bahwa PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
E-Faktur atau faktur pajak elektronik sendiri wajib dibuat oleh PKP pada saat tertentu, yaitu:
1. Penyerahan BKP/JKP.
2. Menerima pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP.
3. Pembayaran termin atau penyerahan sebagai tahap pengerjaan.
Dalam membuat faktur pajak, PKP sering dihadapkan oleh beberapa masalah yang timbul. Salah satunya yakni database e-Faktur yang hilang. Masalah tersebut biasanya terjadi dikarenakan hal-hal berikut:
1. Kerusakan pada perangkat yang Anda gunakan untuk menginstal aplikasi e-Faktur sehingga mengakibatkan data yang berada di dalamnya juga ikut hilang.
2. Kerusakan pada software aplikasi e-Faktur yang menyebabkan data corrupt atau hilang sebagian serta disebabkan oleh virus dan malware.
3. Adanya kesalahan saat mengupdate aplikasi e-Faktur sehingga beberapa data e-Faktur yang tersimpan di dalamnya hilang.
4. Menginstal ulang komputer dan aplikasi e-Faktur tanpa melakukan backup yang menyebabkan hilangnya data.
5. Human error seperti lupa password aplikasi e-Faktur yang menyebabkan aplikasi tidak dapat dibuka dan secara otomatis data tidak dapat diakses.
Bagi Anda yang mengalami masalah tersebut, Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam SE-58/PJ/2015 sebagai berikut:
1. Mengajukan permintaan data e-Faktur yang hilag secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar dengan melampirkan surat permintaan data e-Faktur.
2. Setelah surat permintaan diajukan, pemohon akan memperoleh bukti penerimaan surat.
3. Setelah itu, pemohon akan menerima pemberitahuan lewat email yang terdaftar untuk mengambil data e-Faktur ke KPP. Jika tidak maka permohonan tidak dapat diproses.
4. Ambil data e-Faktur ke KPP dengan menunjukkan asli bukti penerimaan surat.
5. Pemohon akan menerima data e-Faktur yang hilang setelah sebelumnya memasukkan password dan menandatangani tanda terima.
Dalam surat permintaan tersebut PKP harus mencantumkan nama PKP, NIK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat. KPP akan menyiapkan data e-Faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap sehingga PKP tak perlu khawatir. (Atania Salsabila)
































