PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) hanya dapat berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, setiap akhir tahun pajak, NSFP yang tidak digunakan perlu dilaporkan atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.
NSFP hanya berlaku satu tahun karena setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya sendiri sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak lagi dapat dipergunakan dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Tidak jarang dalam pelaksanaannya, NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan.
Mengapa NSFP yang tidak digunakan perlu dikembalikan ke DJP? Ini untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian NSFP yang tidak sebenarnya. Dalam artikel ini kami menjelaskan mengenai tata cara pengembalian NSFP yang sudah tidak digunakan.
Namun, perlu diketahui bahwa pengembalian NSFP yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP dengan langkah berikut:
1. Pertama, silahkan unduh formulir pengembalian NSFP.
2. Kemudian, silahkan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar dan menandatanganinya.
3. Lalu, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan atau bisa juga melaporkannya bersama dengan laporan SPT Masa PPN Desember.
Setelah pengembalian telah dilakukan maka PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang sudah dikembalikan tidak muncul lagi saat hendak melakukan rekam faktur pajak keluaran untuk tahun berikutnya. (Atania Salsabila)

































