TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengembalikan NSFP Tidak Terpakai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) hanya dapat berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu,  setiap akhir tahun pajak, NSFP yang tidak digunakan perlu dilaporkan atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

NSFP hanya berlaku satu tahun karena setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya sendiri sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak lagi dapat dipergunakan dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Tidak jarang dalam pelaksanaannya, NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan.

Mengapa NSFP yang tidak digunakan perlu dikembalikan ke DJP? Ini untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian NSFP yang tidak sebenarnya. Dalam artikel ini kami menjelaskan mengenai tata cara pengembalian NSFP yang sudah tidak digunakan.

Namun, perlu diketahui bahwa pengembalian NSFP yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP dengan langkah berikut:

1. Pertama, silahkan unduh formulir pengembalian NSFP.
2. Kemudian, silahkan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar dan menandatanganinya.
3. Lalu, Wajib Pajak dapat langsung melaporkan atau bisa juga melaporkannya bersama dengan laporan SPT Masa PPN Desember.

Setelah pengembalian telah dilakukan maka PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang sudah dikembalikan tidak muncul lagi saat hendak melakukan rekam faktur pajak keluaran untuk tahun berikutnya. (Atania Salsabila)