TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengubah alamat pada faktur pajak pengganti dengan beberapa alasan tertentu, seperti alamat lawan transaksi sudah berubah atau terdapat kesalahan saat memasukkan data. Jika terdapat kesalahan seperti ini, PKP wajib melakukan perubahan atau revisi dan menerbitkan faktur pajak pengganti. Berikut ini langkah-langkahnya;

Dengan menggunakan e-Faktur Desktop tentu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar PKP. Jika berstatus PKP, Anda pasti sudah tidak asing dengan update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2.

Penggunaan aplikasi e-Faktur desktop harus diupdate ke versi terbaru sehingga tetap dapat digunakan untuk melapor dan menyetorkan pajak. Pembaruan versi menandakan ada beberapa fitur baru yang juga ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembaruan sistem dan versi aplikasi e-Faktur ini juga tentu membuat perbedaan cara kerja. Salah satunya dalam hal mengganti alamat lawan transaksi.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda perhatikan saat Anda akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan mengganti bagian alamat lawan transaksi karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan melalui aplikasi e-Faktur Dekstop versi 2.1.

1. Klik menu “Pengganti” pada faktur pajak yang ingin diganti.
2. Kemudian akan muncul kotak dialog dengan tulisan “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” Klik “Yes”, lalu klik “Simpan”.
3. Klik menu “Ubah” pada faktur pajak pengganti.
4. Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu “Lawan Transaksi”.
5. Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000.
6. Kosongkan kolom “NIK/Paspor”.
7. Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang ingin Anda masukkan.
8. Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP sebelumnya.
9. Klik “Simpan”.

Maka dengan cara ini, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah dan PKP tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru. (Wiasti Meurani)