TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengganti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap Wajb Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Namun, dalam praktiknya ternyata tidak sedikit PKP yang mengalami kendala dalam membuat e-Faktur yang salah satunya, terkait dengan penomoran faktur.

Setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda yang didapatkan melalui aplikasi e-Nofa yang setiap akhir tahun pajak nantinya pemerintah akan menerbitkan kembali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru. Dengan demikian, maka nomor seri yang tidak digunakan bisa dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyerahan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan.

Dalam hal ini, PKP harus mencatat nomor referensi faktur pajak selama satu tahun berjalan agar dapat mengetahui NSFP yang tidak digunakan. Kemudian, PKP harus mengajukan kembali permohonan NSFP yang baru sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika terdapat sisa NSFP yang belum digunakan maka PKP harus mengajukan surat pemberitahuan pengembalian NSFP tersebut ke KPP.

Setelah itu, PKP perlu meminta NSFP yang baru untuk digunakan pada transaksi di tahun pajak berikutnya. Bukan hal yang asing lagi jika PKP mengalami kendala dalam membuat e-Faktur yang salah satunya yaitu penomoran faktur. Namun, tak perlu khawatir sebab ada solusi dalam mengatasi masalah tersebut.

Kendala dalam NSFP yakni ketika NSFP yang baru sudah tersimpan tetapi tidak otomatis terinput saat hendak menerbitkan faktur pajak atau NSFP tahun sebelumnya yang tidak terpakai ternyata masih muncul pada e-Faktur.

Dalam mengatasi masalah tersebut PKP hanya perlu menghapus range NSFP tahun sebelumnya yang tersisa, berikut caranya:

1. Masuk ke layanan e-Faktur.
2. Klik "Referensi".
3. Pilih menu "Referensi-referensi Nomor Faktur".
4. Pilih range nomor faktur yang hendak dihapus.
5. Klik "Hapus Range NSFP". (Atania Salsabila)