PajakOnline.com—Setiap Wajb Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Namun, dalam praktiknya ternyata tidak sedikit PKP yang mengalami kendala dalam membuat e-Faktur yang salah satunya, terkait dengan penomoran faktur.
Setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda yang didapatkan melalui aplikasi e-Nofa yang setiap akhir tahun pajak nantinya pemerintah akan menerbitkan kembali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru. Dengan demikian, maka nomor seri yang tidak digunakan bisa dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyerahan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan.
Dalam hal ini, PKP harus mencatat nomor referensi faktur pajak selama satu tahun berjalan agar dapat mengetahui NSFP yang tidak digunakan. Kemudian, PKP harus mengajukan kembali permohonan NSFP yang baru sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika terdapat sisa NSFP yang belum digunakan maka PKP harus mengajukan surat pemberitahuan pengembalian NSFP tersebut ke KPP.
Setelah itu, PKP perlu meminta NSFP yang baru untuk digunakan pada transaksi di tahun pajak berikutnya. Bukan hal yang asing lagi jika PKP mengalami kendala dalam membuat e-Faktur yang salah satunya yaitu penomoran faktur. Namun, tak perlu khawatir sebab ada solusi dalam mengatasi masalah tersebut.
Kendala dalam NSFP yakni ketika NSFP yang baru sudah tersimpan tetapi tidak otomatis terinput saat hendak menerbitkan faktur pajak atau NSFP tahun sebelumnya yang tidak terpakai ternyata masih muncul pada e-Faktur.
Dalam mengatasi masalah tersebut PKP hanya perlu menghapus range NSFP tahun sebelumnya yang tersisa, berikut caranya:
1. Masuk ke layanan e-Faktur.
2. Klik “Referensi”.
3. Pilih menu “Referensi-referensi Nomor Faktur”.
4. Pilih range nomor faktur yang hendak dihapus.
5. Klik “Hapus Range NSFP”. (Atania Salsabila)

































