TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) mempunyai masa aktif, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengajukan kembali NSFP baru untuk setiap Tahun Pajak. Adapun Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai bisa dihapus melalui aplikasi e-Faktur.

NSFP yang sudah tidak terpakai baiknya segera dihapus, selanjutnya membuat NSFP yang baru. Hal tersebut dilakukan supaya tidak membuat eror pada aplikasi e-Faktur.

Notifikasi eror yang biasanya muncul karena NSFP lama belum dihapus adalah ETAX-20018. Jadi, jika Anda menemukan notifikasi tersebut, segera lakukan cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, di bawah ini.

Cara Menghapusnya sebagai berikut;

1. Pertama, buat permohonan baru NSFP dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

3. Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP.
Pada tahap ini, Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Namun, silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman).

4. Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur lalu tekan OK. Silakan login ulang.

5. Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.

6. Tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan dan NSFP yang lama dapat dihapus.

7. Untuk menghapus NSFP yang tidak terpakai, buka aplikasi e-Faktur.

8. Pilih menu Referensi pada aplikasi e-Faktur kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.

8. Pilih Rekam Range Nomor Faktur lalu masukkan NSFP terbaru.

9. Kemudian, masih di menu Referensi Nomor Faktur, klik Range NSFP yang ingin dihapus.

10. Pilih Hapus Range Nomor Faktur.

11. Klik Yes dan tekan OK. (Wiasti Meurani)