PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) mempunyai masa aktif, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengajukan kembali NSFP baru untuk setiap Tahun Pajak. Adapun Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai bisa dihapus melalui aplikasi e-Faktur.
NSFP yang sudah tidak terpakai baiknya segera dihapus, selanjutnya membuat NSFP yang baru. Hal tersebut dilakukan supaya tidak membuat eror pada aplikasi e-Faktur.
Notifikasi eror yang biasanya muncul karena NSFP lama belum dihapus adalah ETAX-20018. Jadi, jika Anda menemukan notifikasi tersebut, segera lakukan cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, di bawah ini.
Cara Menghapusnya sebagai berikut;
1. Pertama, buat permohonan baru NSFP dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.
3. Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP.
Pada tahap ini, Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Namun, silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman).
4. Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur lalu tekan OK. Silakan login ulang.
5. Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.
6. Tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan dan NSFP yang lama dapat dihapus.
7. Untuk menghapus NSFP yang tidak terpakai, buka aplikasi e-Faktur.
8. Pilih menu Referensi pada aplikasi e-Faktur kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.
8. Pilih Rekam Range Nomor Faktur lalu masukkan NSFP terbaru.
9. Kemudian, masih di menu Referensi Nomor Faktur, klik Range NSFP yang ingin dihapus.
10. Pilih Hapus Range Nomor Faktur.
11. Klik Yes dan tekan OK. (Wiasti Meurani)

































