Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghapus NPWP Lebih Dari Satu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

NPWP Elektronik.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP masih menemukan Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda atau lebih dari satu. Biasanya, hal itu disebabkan karena individu berpindah tempat kerja atau daerah tempat tinggal. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar Wajib Pajak menonaktifkan salah satu Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut. Berikut ini cara menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak lebih dari satu.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan DJP.

Kami kutip dari keterangan DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sementara, Wajib Pajak merupakan orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit, berikut rinciannya:

9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak.
3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor Wajib Pajak terdaftar.
3 digit terakhir adalah kode status Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak juga berisikan informasi penting dari pemiliknya. Informasi itu meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang NPWP diterbitkan.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Mereka yang wajib memiliki NPWP adalah Wajib Pajak orang pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan/atau suami sebagai kepala keluarga. Wajib Pajak badan, yakni sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, seperti bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Wajib Pajak dapat menghapus NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1, terdapat kriteria Wajib Pajak yang dapat menghapus NPWP, sebagai berikut;

  • Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.
  • Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya.
  • Wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
  • Perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi.

Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Cara menghapus NPWP secara online:

  • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
  • Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration, seperti surat keterangan bekerja dan/atau bertempat tinggal.
  • ika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Cara menghapus NPWP secara offline:

  • Datang langsung ke KPP dan/atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
  • Menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP dan/atau KP2KP, seperti tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK akan menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024. DJP meminta seluruh Wajib Pajak segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.