PajakOnline.com—Hanya pengusaha yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar yang dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN atau PPnBM.
Bagi pengusaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dan ingin dikukuhkan menjadi PKP maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Salah satunya mengisi formulir PKP atau formulir pengukuhan PKP.
Formulir pengukuhan PKP adalah formulir yang harus diisi Wajib Pajak saat hendak dikukuhkan menjadi PKP. Selain memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan PKP wajib memenuhi syarat lainnya yang telah kami bahas di media ini sebelumnya.
Formulir pengukuhan PKP digunakan Wajib Pajak sebagai syarat PKP untuk mendapatkan NPPKP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam formulir PKP, terdapat unsur-unsur penting yaitu:
1. Jenis Pengukuhan.
2. Nomor LHV atau LHP.
3. Kategori.
4. NPWP.
5. Identitas Wajib Pajak.
6. Identitas Pimpinan Penanggung Jawab.
7. Pernyataan.
8. Kolom Tanda Tangan.
Dalam Lampiran III poin A Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 telah diatur mengenai format dan tata cara pengisian formlir pengukuhan PKP sebagai berikut:
1. Pertama, silakan pilih jenis pengukuhan yang akan dilakukan.
2. Kemudian, pilih kotak permohonan apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dikukuhkan. Jika kotak yang dipilih jabatan maka pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.
3. Pada pertanyaan identitas Wajib Pajak, silahkan isi dengan data diri pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP antara lain NPWP, nama Wajib Pajak, email, nomor faksimile, dan nomor hp.
4. Lalu, silahkan isi data atau informasi usaha yang dijalankan pengusaha, nama merek atas kegiatan usaha jika ada, dan alamat usaha yang sedang dijalani.
5. Pada pertanyaan status kepemilikan tempat kegiatan usaha, silahkan isi dengan memberi tanda silang pada salah satu kotak sesuai dengan jenis kepemilikan.
6. Pada bagian akhir, silahkan isi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun formulir pengukuhan PKP dibuat serta nama dan tanda tangan dari pengusaha/wakil/pengurus/pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi debelumnya.
Jika semua sudah diisi dan dilengkapi maka formulir tersebut dapat disampaikan kepada kantor pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk diproses lebih lanjut apakah formulir tersebut disetujui atau ditolak . (Atania Salsabila)
































