TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekarang mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) begitu mudah, tak perlu lagi ke kantor pajak. Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan di mana lokasi rumah atau tanah berada.

Ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi ketika ingin mengurus balik nama PBB, di antaranya:


  • Fotokopi KTP.

  • Fotokopi KK.

  •  Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.

  • Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.

  •  Foto objek pajak.

  • NPWP

  • Fotokopi BPHTB

  • SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.


Kemudian, dalam mengurus balik nama PBB ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kemudian menyerahkan berbagai dokumen, seperti;

1. Mengisi formulir permohonan di Kecamatan.
2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Dalam proses balik nama PBB proses yang dibutuhkan tiap daerah berbeda-beda, biasanya bisa memakan waktu hingga 2 bulan, sesudah jadi SPPT dapat diperoleh langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda juga dapat mengambilnya langsung dari pengurus RT ketika masuk periode pembayaran PBB.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)