PajakOnline.com—Sekarang mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) begitu mudah, tak perlu lagi ke kantor pajak. Anda dapat mengurusnya di kantor kecamatan di mana lokasi rumah atau tanah berada.
Ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi ketika ingin mengurus balik nama PBB, di antaranya:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi.
- Fotokopi akta jual beli atau sertifikat.
- Foto objek pajak.
- NPWP
- Fotokopi BPHTB
- SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Kemudian, dalam mengurus balik nama PBB ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kemudian menyerahkan berbagai dokumen, seperti;
1. Mengisi formulir permohonan di Kecamatan.
2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.
Dalam proses balik nama PBB proses yang dibutuhkan tiap daerah berbeda-beda, biasanya bisa memakan waktu hingga 2 bulan, sesudah jadi SPPT dapat diperoleh langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda juga dapat mengambilnya langsung dari pengurus RT ketika masuk periode pembayaran PBB.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































