PajakOnline.com—Wajib hukumnya membayar pajak bagi mereka yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan. Lantas, bagaimana dengan mereka yang sudah pensiun? Apakah mereka tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak?
Seperti telah diatur dalam undang-undang, semua penghasilan yang diterima seorang pegawai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku selama mereka masih produktif dan bekerja diperusahaan swasta maupun negara.
Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun mereka tidak lagi berkewajiban untuk membayar pajak. Pensiunan dianggap sudah tidak lagi memiliki penghasilan, maka sejumlah kewajiban pajaknya pun juga ditiadakan. Tetapi, hal ini terkait dengan mereka yang bekerja di perusahaan sebagai pegawai tetap, lain halnya dengan mereka yang memiliki penghasilan lain dari usaha di bidang lain maka mereka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja yang sudah memasuki masa pensiunnya harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.
Tidak perlu khawatir, cara menonaktifkan NPWP bagi pensiunan sangatlah mudah dan dapat melalui aplikasi yakni dengan cara mengajukan surat permohonan penetapan Wajib Pajak NE dengan menyertakan lampiran surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020.
Jika permohonan diterima maka akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak ditrima, KPP akan memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP. Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak NE, maka Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak NE.
Surat pemberitahuan atau penolakan penetapan Wajib Pajak NE akan terbit paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari e-mail, langsung, maupun melalui pos dan jasa ekpedisi. (Atania Salsabila)

































