TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong Pajak PPh 23

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak terutama yang membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pajak adalah satu hal yang paling penting untuk disimpan. Bukti pemotongan ini sendiri digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan/pemungutan yang dilakukannya dan pertanggungjawaban.

Tetapi dalam praktiknya, bisa saja terjadi kesalahan seperti kekeliruan atau pembatalan transaksi dalam membuat bukti pemotongan. Untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian disebut Bukti Pemotongan Pembetulan. Sedangkan untuk pembatalan transaksi disebut Bukti Pemotongan Pembatalan.

Bagaimana cara pembetulan dan juga pembatalan Bukti Potong PPh 23;

1. Bukti Pemotongan Pembetulan

Pemotong PPh 23 bisa saja melakukan kesalahan saat mengisi data di e-Bupot. Sehingga perlu dilakukan pembetulan Bukti Potong PPh 23 tersebut. Terdapat peraturan yang mengatur tentang Bukti Pemotongan Pembetulan ini seperti tertulis dalam PER-04 /PJ/2017 yang mengatur mekanisme pembetulan bukti potong (bupot).

Sesuai aturan tersebut, pembetulan dapat dilakukan pada setiap data di Bupot kecuali nomor Bupot. Mekanisme pembetulan Bupot ini juga sudah dijalankan KPP agar mempermudah Wajib Pajak.

Tata cara pembetulan bukti pemotongan pajak:

a. Melakukan pembetulan pada Bukti Potong PPh 23 dengan ketentuan nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan Pembetulan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibetulkan.

b. Pemotong Pajak PPh 23 harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan Pembetulan.
Selain itu juga wajib melampirkan Bukti Pemotongan Pembetulan dalam SPT pembetulan.

2. Bukti pemotongan pembatalan

Mengacu pada Per-04/PJ/2017 yang mengatur mekanisme pembatalan Bupot dalam hal ini adalah transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ternyata dibatalkan.

Tata Cara Pembatalan Bukti Pemotongan Pajak:

a. Sama dengan Pembetulan, nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan Pembatalan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibatalkan.

b. Isi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan kolom “PPh yang Dipotong” dengan nilai NOL (“0”).

c. Mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan Pembatalan.

d. Melampirkan Bukti Pemotongan Pembatalan dalam SPT pembetulan. (Wiasti Meurani)