PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak terutama yang membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pajak adalah satu hal yang paling penting untuk disimpan. Bukti pemotongan ini sendiri digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan/pemungutan yang dilakukannya dan pertanggungjawaban.
Tetapi dalam praktiknya, bisa saja terjadi kesalahan seperti kekeliruan atau pembatalan transaksi dalam membuat bukti pemotongan. Untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian disebut Bukti Pemotongan Pembetulan. Sedangkan untuk pembatalan transaksi disebut Bukti Pemotongan Pembatalan.
Bagaimana cara pembetulan dan juga pembatalan Bukti Potong PPh 23;
1. Bukti Pemotongan Pembetulan
Pemotong PPh 23 bisa saja melakukan kesalahan saat mengisi data di e-Bupot. Sehingga perlu dilakukan pembetulan Bukti Potong PPh 23 tersebut. Terdapat peraturan yang mengatur tentang Bukti Pemotongan Pembetulan ini seperti tertulis dalam PER-04 /PJ/2017 yang mengatur mekanisme pembetulan bukti potong (bupot).
Sesuai aturan tersebut, pembetulan dapat dilakukan pada setiap data di Bupot kecuali nomor Bupot. Mekanisme pembetulan Bupot ini juga sudah dijalankan KPP agar mempermudah Wajib Pajak.
Tata cara pembetulan bukti pemotongan pajak:
a. Melakukan pembetulan pada Bukti Potong PPh 23 dengan ketentuan nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan Pembetulan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibetulkan.
b. Pemotong Pajak PPh 23 harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan Pembetulan.
Selain itu juga wajib melampirkan Bukti Pemotongan Pembetulan dalam SPT pembetulan.
2. Bukti pemotongan pembatalan
Mengacu pada Per-04/PJ/2017 yang mengatur mekanisme pembatalan Bupot dalam hal ini adalah transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ternyata dibatalkan.
Tata Cara Pembatalan Bukti Pemotongan Pajak:
a. Sama dengan Pembetulan, nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan Pembatalan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibatalkan.
b. Isi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan kolom “PPh yang Dipotong” dengan nilai NOL (“0”).
c. Mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan Pembatalan.
d. Melampirkan Bukti Pemotongan Pembatalan dalam SPT pembetulan. (Wiasti Meurani)