PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak dari Pemerintah sebaiknya dimanfaatkan para Wajib Pajak. Namun, Wajib Pajak yang ingin memperoleh insentif harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki Surat Keterangan Bebas PPh pasal 23 yang akan dibahas berikut ini;
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dibebankan pada Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan untuk modal, penyerahan jasa yang dilakukannya, mendapat hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan SKB PPh 23, terdapat syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
Berikut syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi;
1. SKB PPh 23 yang telah diisi dengan lengkap.
2. Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.
3. Penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, setidaknya mencantumkan informasi untuk syarat pengajuan SKB PPh 23 berikut:
– Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam 1 tahun pajak.
– Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam 1 tahun pajak kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan NPPN.
– Perkiraan PPh yang akan terutang dalam 1 tahun pajak.
– PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
– Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
Apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat dan dokumen tersebut maka selanjutnya dapat mengajukan SKB PPh 23 dengan cara sebagai berikut:
1. Mendatangi tempat pelayanan terpadu KPP.
2. Menyerahkan formulir permohonan SKB PPh 23 dan dokumen yang disyaratkan lainnya.
3. Petugas tempat pelayanan terpadu selanjutnya akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen sebab jika tidak lengkap maka akan diminta untuk dilengkapi dulu sebelum diserahkan kembali.
4. Apabila dokumen dan formulir sudah lengkap maka petugas tempat pelayanan terpadu akan mencetak bukti penerimaan surat dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat menunggu selama 5 hari kerja sejak permohonan tersebut diterima, setelah itu Wajib Pajak dapat mengambil langsung SKB PPh 23 dengan meneyerahkan bukti penerimaan surat yang asli yang nantinya akan diambil oleh petugas dan SKB PPh 23 akan diberikan kepada Wajib Pajak. (Atania Salsabila)