Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Update NSFP 2022 karena Tidak Bisa Dipakai Tahun Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kemudahan layanan perpajakan dengan e-faktur.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Tahun 2022 sudah tidak bisa lagi digunakan untuk Tahun 2023. Wajib Pajak perlu menghapus atau meng-update range NSFP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). PKP dimaksud adalah seorang pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menjual BKP/JKP yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

NSFP merupakan nomor seri yang diberikan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) kepada Wajib Pajak/PKP. NSFP terdiri dari 16 digit nomor seri, 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur.

Sesuai Pasal 15 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam tiga masa tidak melebihi 75 faktur pajak.

“Sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat, apabila baru akan dibuat sekarang, maka tanggal faktur pajaknya adalah tanggal sekarang. Artinya, NSFP yang digunakan adalah NSFP untuk tahun pajak 2023,” terang DJP melalui media sosial Twitter akun resminya @kring_pajak, dikutip hari ini.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

DJP menjelaskan, untuk menghapus (update) range NSFP 2022, silakan klik menu ‘Referensi Nomor Faktur’ dalam desktop aplikasi e-Faktur. Setelah itu, Wajib Pajak/PKP otomatis menggunakan NSFP Tahun 2023.

DJP mengatakan, PKP tidak perlu mengembalikan NSFP yang sudah digunakan pada 2022. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022 s.t.t.d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP,” tulis DJP.

Sebelumnya, pengembalian NSFP sempat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012. Namun, beleid ini tidak mengatur secara detail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan.

Untuk diketahui, ada tujuh jenis faktur pajak, yakni:

1.Faktur pajak keluaran, merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan BKP, JKP, atau BKP yang termasuk kategori barang mewah.

2.Faktur pajak masukan, yaitu faktur pajak yang diterima oleh seorang PKP saat melakukan pembelian BKP, JKP, atau BKP yang termasuk kategori barang mewah dari PKP lainnya.

3.Faktur pajak pengganti, yakni faktur pajak perbaikan atas faktur pajak yang telah diterbitkan, namun terdapat kesalahan dalam pengisian (selain pada data Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP).

4.Faktur pajak gabungan, adalah faktur pajak yang dibuat dan diterbitkan oleh PKP yang mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.

5.Faktur pajak digunggung, merupakan Faktur Pajak yang dibuat tanpa identitas pihak pembeli dan penjual serta tanda tangannya, karena diterbitkan oleh pengusaha eceran.

6.Faktur pajak cacat, yaitu faktur pajak yang pengisian datanya tidak lengkap, tidak jelas, tidak benar, ataupun belum adanya tanda tangan. Selain itu, faktur pajak cacat ini juga bisa terjadi ketika PKP salah dalam pengisian kode dan nomor serinya. Faktur pajak cacat ini dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.

7.Faktur pajak batal, merupakan faktur pajak yang dibatalkan karena terjadinya pembatalan transaksi. Pembatalan ini juga dapat terjadi saat terdapat kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.