TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Update NSFP 2022 karena Tidak Bisa Dipakai Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Tahun 2022 sudah tidak bisa lagi digunakan untuk Tahun 2023. Wajib Pajak perlu menghapus atau meng-update range NSFP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). PKP dimaksud adalah seorang pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menjual BKP/JKP yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

NSFP merupakan nomor seri yang diberikan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) kepada Wajib Pajak/PKP. NSFP terdiri dari 16 digit nomor seri, 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur.

Sesuai Pasal 15 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam tiga masa tidak melebihi 75 faktur pajak.

“Sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat, apabila baru akan dibuat sekarang, maka tanggal faktur pajaknya adalah tanggal sekarang. Artinya, NSFP yang digunakan adalah NSFP untuk tahun pajak 2023,” terang DJP melalui media sosial Twitter akun resminya @kring_pajak, dikutip hari ini.

DJP menjelaskan, untuk menghapus (update) range NSFP 2022, silakan klik menu ‘Referensi Nomor Faktur’ dalam desktop aplikasi e-Faktur. Setelah itu, Wajib Pajak/PKP otomatis menggunakan NSFP Tahun 2023.

DJP mengatakan, PKP tidak perlu mengembalikan NSFP yang sudah digunakan pada 2022. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022 s.t.t.d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP,” tulis DJP.

Sebelumnya, pengembalian NSFP sempat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012. Namun, beleid ini tidak mengatur secara detail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan.

Untuk diketahui, ada tujuh jenis faktur pajak, yakni:

1.Faktur pajak keluaran, merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan BKP, JKP, atau BKP yang termasuk kategori barang mewah.

2.Faktur pajak masukan, yaitu faktur pajak yang diterima oleh seorang PKP saat melakukan pembelian BKP, JKP, atau BKP yang termasuk kategori barang mewah dari PKP lainnya.

3.Faktur pajak pengganti, yakni faktur pajak perbaikan atas faktur pajak yang telah diterbitkan, namun terdapat kesalahan dalam pengisian (selain pada data Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP).

4.Faktur pajak gabungan, adalah faktur pajak yang dibuat dan diterbitkan oleh PKP yang mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.

5.Faktur pajak digunggung, merupakan Faktur Pajak yang dibuat tanpa identitas pihak pembeli dan penjual serta tanda tangannya, karena diterbitkan oleh pengusaha eceran.

6.Faktur pajak cacat, yaitu faktur pajak yang pengisian datanya tidak lengkap, tidak jelas, tidak benar, ataupun belum adanya tanda tangan. Selain itu, faktur pajak cacat ini juga bisa terjadi ketika PKP salah dalam pengisian kode dan nomor serinya. Faktur pajak cacat ini dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.

7.Faktur pajak batal, merupakan faktur pajak yang dibatalkan karena terjadinya pembatalan transaksi. Pembatalan ini juga dapat terjadi saat terdapat kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak.