PajakOnline.com—Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.
Misalnya terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 21 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121) terdiri dari :
Kode dan Keterangan
411121-100
Untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan
411121-106
Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP
411121-199
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 21)
411121-300
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21
411121-310
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21
411121-311
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon
411121-320
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21
411121-321
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final
411121-390
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411121-401
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121-402
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI dan para pensiunannya yang bersumber dari APBN atau APBD
411121-500
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411121-501
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
411121-510
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411121-511
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP